Jember, RADAR-X.Net – Publik kembali dikejutkan dengan kasus pemalsuan tanda tangan seorang kepala desa. Kali ini, giliran Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Abd. Kholiq, S.Pd.i, yang namanya terseret dalam polemik penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Pondok Pesantren (PP) Baitul Hikmah Tempurejo.
Kasus ini bukan sekadar soal tanda tangan yang dipalsukan. Ia menyingkap rapuhnya integritas birokrasi desa sekaligus memperlihatkan betapa urusan tanah—terlebih tanah wakaf—dapat menjadi bara konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tanda Tangan Dipalsukan, AIW Cacat Hukum
Dalam surat pernyataannya tertanggal 11 September 2025, dengan nomor register resmi 470/121/35.09.18.2002/2025, Abd. Kholiq menegaskan bahwa tanda tangan dalam sejumlah dokumen desa terkait penerbitan akta wakaf bukanlah miliknya.
Dengan demikian, legalitas administrasi yang menjadi dasar lahirnya AIW di KUA Tempurejo otomatis batal demi hukum.
Sejatinya, akta wakaf tersebut sudah cacat hukum sejak awal. Apalagi, Kholiq mengaku pada Mei 2025 pernah diminta menandatangani dokumen serupa, namun ia menolak lantaran objek tanah masih bermasalah dengan pihak lain.
Penolakan itu rupanya ditanggapi dengan langkah nekat pihak tertentu yang diduga kemudian memalsukan tanda tangannya.
“Kalau objek tanah masih sengketa, bagaimana bisa langsung dijadikan wakaf? Pemalsuan tanda tangan ini akan segera saya laporkan ke Polres Jember. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi bentuk pengabaian terhadap asas keadilan,” tegas Kholiq saat ditemui di kantornya, Senin (22/09/2025).
Dari Sudut Pandang Hukum menurut Advokat P.A.R.I. Subhan Adi, S.H., M.H., kasus ini jelas masuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Selain itu, akta yang lahir dari dokumen palsu otomatis batal demi hukum.
Lebih jauh, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP dapat diterapkan untuk menjerat pihak-pihak yang meski tidak memalsukan langsung, tetapi turut serta dalam pelaksanaan kejahatan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaku utama, melainkan juga pada pihak lain yang terlibat.
“Pemalsuan tanda tangan bukan sekadar soal tinta di atas kertas. Itu serangan terhadap sistem hukum dan kepercayaan publik. Kalau aparatur negara saja dipalsukan, bagaimana masyarakat bisa yakin pada keabsahan dokumen resmi?” tegas Subhan Adi.
Ia menambahkan, pemalsuan tanda tangan termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun yang mengetahui dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Di balik pemalsuan ini, terungkap fakta bahwa tanah yang diproses sebagai objek wakaf masih bersengketa. AN (45), salah satu pihak yang merasa dirugikan, menilai langkah Yusfihadi, M.M., pimpinan yayasan, sangat gegabah.
Menurut AN, ia sudah memberi peringatan / pemberitahuan bahwa status tanah masih bermasalah. Namun peringatannya dianggap sepele, bahkan dibalas dengan ucapan yang menyakitkan: jika kalah di pengadilan, barulah tanah itu diserahkan.
Logika semacam ini jelas mengkhianati esensi wakaf. Wakaf seharusnya lahir dari kejelasan hak kepemilikan, kerelaan, dan niat ibadah. Jika justru dijadikan jalan pintas menguasai tanah yang masih bermasalah, bukankah itu mencederai makna suci wakaf itu sendiri?
Kasus ini menjadi cermin buram bagi semua pihak. Bagi aparatur desa, pesan yang tersirat jelas: integritas adalah benteng terakhir. Tidak ada artinya sistem administrasi jika aparaturnya lengah dalam pengawasan.
Pemalsuan tanda tangan bukan sekadar masalah personal Abd. Kholiq, melainkan alarm bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di desa-desa lain. Masyarakat perlu menyadari bahwa dokumen resmi bukan hanya kertas, melainkan simbol legitimasi negara. Jika mudah dipalsukan, kepercayaan publik pun runtuh.
Bagi yayasan atau lembaga keagamaan, peristiwa ini sekaligus peringatan keras agar lebih berhati-hati dalam mengelola wakaf. Wakaf bukan jalan pintas menyelesaikan sengketa, melainkan amal jariyah yang keberkahannya lahir dari kejelasan dan kerelaan semua pihak.
Kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Tempurejo mengingatkan kita bahwa sebuah tanda tangan, sekecil apa pun, memegang nilai besar: simbol kepercayaan, legitimasi, dan keadilan.
Jika tanda tangan bisa dipalsukan dengan mudah, siapa yang menjamin keaslian dokumen-dokumen lain yang mengatur peralihan status tanah dan aset negara?
Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya Abd. Kholiq yang dirugikan, melainkan seluruh sendi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kasus Tempurejo adalah pelajaran berharga: integritas tak boleh ditawar, apalagi dipalsukan.
(Ang)














