BeritaHukumPolriTerbaru

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara

×

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor pada Rabu 28 Desember 2022.

Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada wartawan, Jum’at (30/12/2022) mengungkapkan penangkapan pelaku curanmor tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/XII/2022/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH terkait tindak pidana curanmor milik Bonar Parlindungan Aruan (62) warga Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi, tim mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepmor. sebut Jabir

Jabir juga mengatakan, bahwa tersangka pelaku pencurian ini berinisial JP (28) seorang warga di Desa Kayu Embelin Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka pencurian ini ditangkap disalah satu rumah di Di Desa Semadam Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu bermula pada Selasa, 20 Desember 2022 sekira pukul 05.30 Wib, saat istri korban terbangun dari tidur kemudiaan keluar kamar, melihat sepeda motor merek Vario yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi.

Kemudian istri korban membangunkan korban dari tidurnya, menyampaikan sepeda motor kita sudah hilang. Korbanpun bergegas keluar dan melihat pintu rumah sudah terbuka dan papan dinding rumah samping sebelah kiri rusak.

Untuk diketahui bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jelas Jabir

Photo, pelaku JP (28) dan barang bukti curanmor honda merek vario telah diamankan di Polres Aceh Tenggara.

Kepada pelaku pencurian dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana karena melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” bunyi Pasal 363 KUHP. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page