Hukum

Pelajar di Pamekasan Nekat Mencuri Beras Demi Membeli Hanphone

×

Pelajar di Pamekasan Nekat Mencuri Beras Demi Membeli Hanphone

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Mobil Oprasional Polsek Waru. (Foto:Hol)

PAMEKASAN, RADAR-X.Net – Gegara ingin membeli handphone (Hp) salah satu pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan nekat mencuri beras hinga berujung pelaporan polisi.

Moral pelajar di Pamekasan meprihatinkan. Salah satu siswa yang saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP swasta diduga menjadi tersangka pencurian beras di Dusun Sa Asa Desa Tanpojung Tengginah, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut keterangan korban. H. Holis warga setempat mengatakan bahwa di tempat usaha gilingan padinya tersebut sudah 5 Kali mengalami kehilangan beras, dengan total 5 Karung dengan berat bervariatif.

”Tempat pengilingan Padi saya sudah 5 kali memgalami kehilangan, jika di total beratnya kurang lebih 150 kg,” kata Holis kepada media.

Terakhir kalinya H. Holis mengalami kehilangan yaitu pada Kamis dan Sabtu sebelum hari raya idul fitri dan pada saat di hari tersebut tersangka kepergok oleh seseorang sedang mengeluarkan karung beras dari tempat gilingan H. Holis Karena tidak ada kecurigan salah satu warga yang melihatnya menawarkan bantuan untuk menaikan ke motornya namun tersangka menolak.

“Seseorang yang melihat tersangka tidak curiga dikira beras tersebut miliknya,” ungkap Holis.

Saat di wawamcarai radar-x.net tersangka (T) mengaku hanya mencuri beras 2 Kali dengan hasil penjualan 300 Ribu lebih dan berniat dari hasil penjualan beras tersebut akan digunakan untuk membeli HP, namun uangnya tidak cukup.

“Dari dua kali penjualan saya mendapatkan 300 Ribu lebih, berniat mau beli Hp tapi uangnya tidak cukup,” kata T.

Setelah menjalani pemerikasan di Mapolsek Waru selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Polres pamekasan.

Iptu Zainullah Wakapolsek Waru mengatakan, sebelumnya sudah menjalani mediasi di rumah kapala desa setempat namun hasilnya Deadlock. Selanjutnya korban minta di proses secara hukum dan sesuai prosedur tersangka masih pelajar dan dibawah umur. Jadi pihaknya melimpahkan ke Polres.

“Tersangka usianya masih dibawah umur sesuai prosedur kami limpahkan ke Unit PPA Polres Pamekasan,” tegas Zainullah. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page