SAMPANG, RADAR-X.net – Sekelompok pemuda yang mengaku para pecinta Ulama’ mendatangi Mapolres Sampang, dengan membawa laporan atas pencemaran nama baik seorang tokoh agama.
Berdasarkan pantauan awak media radar-x di lokasi, Laporan yang dikomandoi Moh. Taufik, S.IKom, SH.M.H., melaporkan beberapa akun Facebook ke polres Sampang yang telah memposting dan berkomentar dengan merugikan orang lain. Jum’at (02/07/2021).
Moh. Taufik S.IKom, SH.M.H, kuasa hukum dari pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke polres Sampang dengan aduan pencemaran nama baik melalui akun Facebook.
“Kami para pecinta Ulama’ tentunya kami sangat kecewa dengan beberapa komentar dan postingan yang telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada salah satu tokoh Ulama’ di kabupaten Sampang, sehingga kami sepakat untuk melapor para pemilik akun agar lebih hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial (Medsos).” Ucap Moh. Taufik kuasa hukum pelapor.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka para pengguna medsos akan terus menerus mudah dan gampang menghina pihak lain, dengan dalih khilaf,” tambah Taufik.
Saat disinggung bila ada permintaan maaf dari pelaku. Taufik menegaskan, “itu masih belum dibicarakan”.
“Kami berharap kepada kepada Kapolres Sampang, melalui Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku atau pemilik akun terlapor.” Harap Taufik.
Sementara, Moh. Lasum ketua ikatan santri alumni darul ulum (IS’AD) sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman-teman Alumni, Simpatisan, Muhibbin, dan para Pemuda yang tergabung di Pecinta Ulama’.
“Saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Bantuan Hukum – Ikatan Santri Alumni Darul Ulum Gersempal (LBH – IS’AD) karena dengan sigap langsung merapatkan barisan untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam menanggapi pencemaran nama baik salah satu tokoh Ulama’ di kabupaten Sampang.” Ucap Lasum dengan bangga.
“Menurut saya ini adalah penghinaan bagi guru kita. Saya minta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang supaya bertindak tegas dalam menangani kasus dari laporan pencemaran ini, agar ke depan para pengguna medsos lebih waspada dan tidak sembarangan memposting dan memberikan komentar.” Cetus Lasum.
“Saya berharap kepada LBH IS’AD dan teman-teman wartawan agar terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandas Lasum.
Perlu diketahui, ada 15 Akun yang terlibat dalam komentar postingan tersebut, namun pelapor hanya melapor lima Akun Facebook : Ki Ageng Wijaksana, Nora Putri Bungsu, Muhammad Faris, Yelgusrimay Ekevek, Tersakiti taufiq Safina.
Hingga berita ini dinaikkan, laporan masih dalam proses APH Polres Sampang. (MK/TIM)














