Ormas Balawangi Apresiasi Polisi yang Larang Penggunaan Battle Sound

- Penulis Berita

Sabtu, 6 April 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, RADAR-X.net – Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (BALAWANGI), mendukung penuh larangan kegiatan adu sound sistem (Battle Sound) atau istilah lain dikenal oleh masyarakat di bumi Blambangan ‘sound horeg’ Sabtu (6/4/2024).

Larangan itu disampaikan Kepala Polisi sektor Muncar, Kompol Ali Masduki ke pihak panitia penyelenggara adu sound system saat audiensi yang dilaksanakan bersama forum pimpinan kecamatan (FORPIMKA), di balai desa Sumbersewu.

Ketua umum Balawangi Agus Setyawan, mengatakan, mendukung penuh langkah tegas Kapolsek Muncar melarang kegiatan battle sound even tahunan yang digelar  sejumlah kelompok pemuda di lapangan Sumbersewu, kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung penuh larangan Kegiatan battle sound system, karena hal itu berpotensi menjadi pemicu kerusakan moral dan kesadaran generasi muda serta pergeseran terhadap nilai-nilai budaya dan agama yang ada sejak lama yang dianut masyarakat”, terang ketua umum Ormas yang di kenal dengan sebutan ain Laskar Blambangan kepada wartawan

Sebelumnya diketahui Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki mengaku kegiatan ini baik karena merupakan syiar agama, yakni takbir. Hanya saja, pelaksanaan battle soundnya harus diluruskan.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Jalin Sinergitas dengan Media dan Lembaga

“Silahkan melaksanakan giat takbir, karena itu ibadah, namun battle soundnya tidak diizinkan, mumpung ada waktu silahkan pihak penyelenggara mengajukan izin takbir akbar ke Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui sekretaris daerah mujiono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1445 H yang ditandatangani pada Jum’at (05/04/2024).

Penyelenggaraan takbir di malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai dengan Battle Sound System, Sound Horeg dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan, Karena kegiatan itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

(fir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-3 PJS, Mantapkan Empat Program Kerja
Gelar Ziarah Wali Songo, PJS Doakan Sampang Tentram
Ketua BEM-FT UNAYA Apresiasi Atas Terselenggaranya Temu Keluarga FKMTSI Wilayah Aceh ke-XI Di Universitas Teuku Umar
Rayakan HUT RI ke 79, PPK Galis Gelar JJS Bersama Masyarakat
Berikut Daftar CV yang Terancam Bakal di Laporkan oleh LSM KPK
TRS Gelar Pesta Rakyat: Meriahkan Ulang Tahun ke-2 dengan Dukungan Komunitas Motor Roda Tiga
HUT Ke 5 KJJT, “Ingat Wartawan Adalah Matra Intelektual Dan Narasumber”
DPW Aneuk Muda Mualem Aceh Selatan Deklarasi Dukung Pasangan Idaman di Pilkada 2024
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru