BeritaHukum

Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

×

Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada 26 April 2023 lalu, mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja inisial DWK (18), Sumbergempol Kab. Tulungagung yang menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH, membenarkan telah mengamankan 4 (empat) orang oknum pesilat pelaku penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung pada Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

“Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 27 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB di rumah masing masing,” ujar Iptu Anshori, kemarin Jumat (28/4).

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial JJ (26) warga Rejotangan, RP (20) warga Kedungawru, MZA (21) warga Kedungwaru dan RES (17), warga Boyolangu Kab Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidaksenangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainnya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI.

Masih menurut Kasi Humas IPTU Moh Anshori, pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencak silat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kec. Pucanglaban Kab Tulungagung.

Sesampai di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung berpapasan dengan korban yang menggunakan Kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum,” terang Kasi Humas.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,” terang IPTU Anshori.

Atas kejadian ini pula, Kasi Humas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kasi Humas.

(Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page