BATU BARA, RADAR-X.net – Perkataan tidak sopan kasar dan tidak beretika terhadap Wartawan keluar dari mulut Kepala desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kata-kata kasar dilontarkan Kepala Desa saat wartawan mengkonfirmasi terkait Pengerjaan Pembuatan Tanggul Penahan Air Pasang dan Normalisasi yang ada di Dusun III Desa Indrayaman.
Pasalnya saaat dikonfirmasi tentang nama jenis Pekerjaan dan anggaran dari mana, dengan nada tinggi Kades mengatakan, “itu bukan urusan kau alat berat itu milik Pemkab”
Lalu kades juga mengatakan melalui telpon selulernya,” Saya sudah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pekerjaan tersebut, “ungkapnya dengan nada tinggi dan kasar kepada Wartawan.
Sikap arogan Kepala Desa dengan mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi telah melukai hati wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik untuk mengetahui kegiatan Desa Indrayaman.
Ia, M. Hamdani korban arogansi Kepala Desa berharap kejadian terhadap dirinya tidak terulang kembali kepada rekan-rekan wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang.
Padahal menurut M. Hamdani kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tugas Pers/wartawan untuk mencari mengumpulkan informasi dan disusun menjadi Berita itu sudah diataur dalam Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(Tim)














