Jember, RADAR-X.net – Seorang oknum ketua kelompok tani berinisial NA, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea. NA diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk warga yang bukan anggota kelompok tani, tidak terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), dan bukan penerima resmi program pupuk bersubsidi. Kamis (26/12/24)
Menurut informasi yang dihimpun, NA memperoleh pupuk bersubsidi dari agen penyalur resmi di desa setempat. Pupuk tersebut didapatkan menggunakan nama-nama petani yang terdaftar dalam e-RDKK, dengan harga resmi Rp225.000 per kuintal. Namun, NA menjual pupuk tersebut kepada petani lain dengan harga Rp350.000 per kuintal, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan NA ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106:
“Pelaku usaha yang melakukan perdagangan barang atau jasa yang melanggar ketentuan distribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.”
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang mengatur bahwa penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan alokasi dan daftar penerima manfaat yang terdaftar di e-RDKK.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62:
“Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai distribusi barang dagangan dapat dikenai sanksi pidana.”
Beberapa warga yang merasa dirugikan oleh tindakan NA akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih belum bisa mengkonfirmasi NA, karena yang bersangkutan masih sulit di temui.
(Zen)














