Jember, RADAR-X.net – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor dengan memperkenalkan opsen pajak. Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar persentase tertentu dari PKB yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Tujuannya adalah memberikan sumber pendapatan langsung bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Tarif Pajak?
Dengan adanya opsen, struktur tarif PKB mengalami penyesuaian. Misalnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak, sementara pemerintah kabupaten/kota mengenakan opsen sebesar 66% dari PKB provinsi, yaitu sekitar 0,6%. Secara total, tarif PKB tetap 1,5%, sama seperti sebelumnya, sehingga tidak ada kenaikan beban pajak bagi wajib pajak.
Apakah Tarif PKB Berbeda di Setiap Daerah?
Ya, tarif PKB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Sebagai contoh, di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?
Bagi pemilik kendaraan, penting untuk memahami bahwa meskipun ada perubahan dalam struktur tarif dan pengenaan opsen, total beban pajak yang harus dibayar mungkin tidak berubah secara signifikan. Namun, peraturan ini memberikan transparansi lebih besar mengenai alokasi pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif PKB dan opsen di daerah Anda, disarankan untuk menghubungi kantor Samsat setempat atau mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi administratif.
Dengan memahami perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan tidak terkejut dengan struktur tarif pajak yang baru. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya opsen, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.