MADURA – SAMPANG, Radar x. net – Musyawarah Dusun (MUSDUS) penetapan sebagai perwakilan calon pemilih Pilkades Antar Waktu (PAW) Dusun Kepay, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Diduga Ada Kejanggalan.
Pasalnya, dalam penetapan perwakilan sebagai pemilih dalam Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Bancelok tersebut yang seharusnya dilakukan pemilihan berdasarkan usungan warga dari masing-masing dusun yang mau diusulkan sebagai perwakilan pemilih PAW. Namun, disitu malah membacakan nama-nama sembilan orang yang sudah ada di list, kemudian meminta persetujuan.
Hal itu di ungkapkan oleh salah-satu warga yang diundang sebagai Tokoh Pemuda, Hoiri mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dan menganggap hal tersebut bukan pemilihan melainkan pengumuman.
“Bagi saya itu bukan pemilihan tetapi pengumuman, jadi saya merasa keberatan dengan adanya pemilihan seperti itu,” ungkapnya. Rabu 13/04/2022.
Menurut Hoiri, kalau itu pemilihan harusnya setiap tokoh yang ada di dusun itu diusung oleh beberapa orang, nantinya dipilih siapa yang berhak menjadi perwakilan untuk memilih PAW tersebut sesuai dengan kesepakatan.
“Nah disitu tidak ada seperti itu melainkan langsung membacakan nama -nama yang sudah ada di list,” ujarnya.
“Setelah dibacakan dari nama-nama sembilan orang yang ada di daftar list tersebut, kemudian dari peserta yang hadir ditanyakan setuju apa tidak. Namun demikian hanya sebagian saja masyarakat yang setuju,” tandasnya.
Sementara itu Pj Kades Bancelok Achmad Suyanto saat dikonfirmasi media ini melalui Telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya lebih memilih untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan meski ada yang harus diinterogasi.
“Interogasi memang ada cuma saya selaku Pj Kepala Desa hanya menyaksikan jalannya sidang, kalau aturannya memang tidak seperti itu karena saya tidak mau rancu saja, kalau ada warga yang setuju seperti itu silahkan,” ucapnya. Rabu 13/04/2022.
Adapun aturan yang sesungguhnya, Kata Suyanto itu harus tertib dibacakan oleh Ketua RW. Kemudian dijelaskan hasilnya bahwa tokoh ini sebagai perwakilan.
“Karena dari pihak saya selaku Pj hanya disuruh menyaksikan saja bahkan bersuara pun tidak boleh, saya memilih diam karena keterkaitan dengan aturan,” ungkapnya
“Saya kalau dibilang keberatan, ya keberatan cuma kalau saya yang bersuara kurang etis juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Suryanto menambahkan bahwa, adapun yang memilih tersebut melibatkan dari berbagai unsur baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh tani, pengrajin, kepemudaan, dan para tokoh lainnya, tapi disitu tidak diperankan dan tidak ada protes waktu itu
“Tadi itu sudah melakukan tanda tangan semua, kalau saya tidak menanda tangani keliru karena panitia penyelenggara sudah menanda tangani semua termasuk Kepala RW sudah menanda tangani,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok Ali Wafa saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya masih belum bisa memberikan komentar dengan alasan sedang ada rapat dan mau menelpon kembali.
Namun, setalah ditunggu pihak BPD tak kunjung juga ada balasan hingga berita ini dipublis.
“Saya sedang rapat nanti tak telepon balik aja, panjang kalau bicara ini, saya bicara banyak nantik” ucapnya singkat.
(Wahed / Korwil Madura)










