KONAWE UTARA, radar-x.net – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Balai Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuai kontroversi.
Pasalnya, Semula rapat tersebut diagendakan pada Minggu (15/9/2019) pukul 09.00 WIB, yang kemudian diundur pada pukul 15.00. Rapat diawali dengan membahas Stanting yang didalamnya fokus kepada Bidang kesehatan, Pelaksana, Pelaksanaan, Alat Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan semua yang berkaitan dengan kesehatan.
Dalam Pembahasan tersebut memakan waktu kurang lebih 1 (Satu) Jam, yang kemudian mengarah kepada pembahasan rencana pembangunan desa untuk priode 2020.
Setelah semua perwakilan dari Dusun I, II dan III menyampaikan usulan, yang memakan waktu kurang lebih 1,5 jam, akhirnya salah seorang BPD yang memegang jabatan sebagai Wakil Ketua, bertanya kepada Sekertaris Desa yang tak lain adalah anak Kepala Desa Banggina, mengenai harga KWH perunit/KK yang diberikan kepada warga yang sumber dananya dari Dana Desa untuk Priode 2019.
Berdasarkan catatan yang dibaca oleh sekertaris Desa tersebut besarannya Anggaran/KK untuk pemasangan KWH adalah Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), sehingga Wakil Ketua BPD yang berinisial MD bertanya kepada fasilitator Desa bahwa mengapa sewaktu dirinya bertanya Anda mengatakan bahwa besaran Anggaran KWH tersebut adalah 5 jta/rumah. Namun jawabnya bahwa kan ada dituangkan dalam RAB lengkap dengan rinciannya. Begitu ungkapan pendamping desa tersebut.
Seiring alotnya berdebatan dibalai desa tersebut, keterangan mengenai jumlah Rumah yang akan menerima KWH juga simpang siur. Ada yang mengatakan 77 rumah, kemudian alasan Sekertaris Desa ada tambahan sehingga berjumlah 93 rumah.


Sementara tambahan yang siketahui warga hanya Kantor Desa, Pustu dan Taman Kanak-Kanak, berarti cuma 3 unit yang seharusnya berjumlah 80 unit saja. Sedangkan KWH yang sudah terpasang baru dan menyala baru 17 Unit.
Menurut sekertaris desa bersama pendamping Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengatakan bahwa dananya sudah diserahkan kepada PLN tetapi KWH yang tidak ada, sehingga belum dipasang.
Wakil Ketua BPD menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelolaan Anggaran tersebut, karena dianggap Kepala Desa tidak transparan, dimana besarnya jumlah Anggaran DD serta besarnya biaya dalam pengadaan KWH tidak diketahui secara jelas oleh Wakil Ketua BPD, Sekertaris BPD (RM) dan salah seorang dari Anggota BPD (SL).
Diduga dalam kegiatan ini Kepala Desa hanya melibatkan Pendamping Desa, sehingga berat dugaan ada oknum yang segaja memalsukan tandatangan BPD. Setelah mendengarkan pernyataan dari ke-3 orang Anggota BPD tersebut Tiem Lembaga KPK Nusantara langsung bertanya kepada ke-3 nya, bahwa apakah BPD tidak dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa 2019? Ketiganya menjawab Tidak. Kemudian mereka kembali ditanya, apakah BPD tidak pernah menandatangani berkas-berkas yang berkaitan perbelanjaan, pencairan dan pertanggungjawaban pada tahun 2019?, mereka ber-3 menjawab, tidak pernah.
Kembali ditanya lagi, apakah kalian bertiga selaku anggota BPD benar tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dan kembali mereka menjawab tidak pernah sama sekali. Ok cukup.
Demikian pernyataan Tiem Lembaga KPK Nusantara dihadapan semua yang hadir dalam ruang balai desa Banggina. Kemudian disampaikan bahwa masalah ini akan Saya bawa keranah Hukum dan kita nantinya akan bertemu di Tipidkor, pungkasnya.
Dari kedasian ini diduga ada oknum yang memalsukan tandatangan ketiga orang tersebut, yang mana motifnya tidak diketahui secara jelas, siapa dan untuk apa tandatangan BPD dipalsukan.
“Olehnya itu, Saya menyatakan bahwa untuk lebih jelasnya agar terbongkar siapa dalang dari kejahatan sistimatis ini, maka Saya menyatakan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya kepada awak media ketika dilakukan wawancara. (Fad)














