MADURA-SAMPANG, Radar x. net – Moh. Faisol warga Dusun Krampon Timur, Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Datangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kedatangan Faisol ke Polsek Torjun tersebut untuk melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya, dengan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya Anisa Novianti (istri pelapor) di Dusun Krampon Timur, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Rabu 08/06/2022 sekira pukul 02:50 Pagi.
Adapun kendaraan yang raib tersebut ialah Sepeda Motor Scoopy dengan Nopol: M 5755 PV, warna merah hitam tahun 2019, Nomer rangka: MH1JM3122KK339869, Nomer mesin: JM31E2335467, milik warga Krampon Timur (Novi).
Novi (Korban) menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi ketika semua terlelap tidur dan setelah bangun tidur kira-kira pukul 02:50 pagi, dia melihat Sepeda Motor yang diparkir didepan rumahnya sudah tidak ada.
Dikatakannya, dari kejadian ini diharapkan polisi bisa mengungkapnya.
“Saya berharap kepada Polsek Torjun supaya Sepeda Motor yang hilang ini mudah-mudahan bisa ketemu dan Pelakunya bisa segera di tangkap,” harapnya
Sementara Bripka Budi Cahyono Bagian SPKT pada kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun membenarkan kejadian tersebut melalui surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/07.a/VI/RES.1.8/2022/POLSEK. dengan laporan Polisi nomor: LP/8/VI/2022/SPKT/POLSEK TORJUN/POLRES SAMPANG/POLDAJATIM, tanggal 08 Juni 2022.
Didalam isi surat tanda penerimaan pelaporan tersebut diterangkan kronologinya bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 21:00 wib, pelapor memarkir sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor jenis Honda Scoopy dihalaman rumah dengan posisi dikunci dan tertutup pada kunci pengaman magnet.
“Setelah itu saksi masuk ke rumah untuk beristirahat,” ujarnya.
Keesokan harinya lanjut Budi, hari Rabu tanggal 08/06/2022, sekira pukul 02.50 wib, pelapor diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada (hilang).
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),” ungkap Budi Cahyono melalui surat tanda penerimaan pelaporan. Rabu 08/06/2022.
Sementara menurut Kapolsek Torjun AKP Heriyanto, S.H. saat di konfirmasi melalui via WhatsAppnya bahwa pihaknya juga membenarkan atas laporan tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan berupaya ungkap pelakunya.
“Berharap agar bisa ungkap kasus dan sepeda kembali kepada pemiliknya,”tegasnya
Heri sapaan akrab Kapolsek Torjun, menambahkan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkan ke Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
(Korwil Madura / Tim)














