Scroll untuk baca artikel
Berita

Miris, Oknum Guru ASN Tega Ceraikan Istri, Di Duga Palsukan Data Ajukan Permohonan Cerai

165
×

Miris, Oknum Guru ASN Tega Ceraikan Istri, Di Duga Palsukan Data Ajukan Permohonan Cerai

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, RADAR-X.net – Sangat Miris apa yang di alami oleh seorang ibu Guru Honorer di Bangkalan Madura, baru tiga bulan melahirkan anak pertama langsung menerima SMS (pesan) dari pengadilan Agama Bangkalan Madura Untuk segera mengambil akta Cerai serta salinan putusan Nomor : 1730/Pdt.G2024/PA Bkl.

Saat di temui di Pengadilan Agama madura 31 januari 2024. Beliau selaku korban berinisial SA, menjelaskan ke awak Media Online bahwa sama sekali tidak menyangka atau mengetahui bahwa dirinya telah di gugat cerai oleh suaminya berinisial NHF yang seorang Guru ASN.

Ibu Guru Yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar negeri (SDN) di madura
Sangat sesalkan perkara yang terjadi, mengapa Majelis Hakim begitu mudah memutuskan perkara tanpa memeriksa berkas yang di ajukan suaminya. Sehingga paska putusan perceraian Hak-Hak seorang perempuan dan Anak seperti :
– Nafkah IDDAH
– Nafkah MUT’AH
– Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)
– Nafkah HADHANAH (Pemeliharaan
– dan Nafkah Anak) tidak dia dapatkan.

“Saya sangat menyesalkan kenapa tindakan ayah dari anak saya tersebut yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan yang ada kok malah didukung oleh instansi-instansi terkait, saya akan minta keadilan dan hak saya sebagai wanita, sebagai seorang ibu di negara hukum ini,” jelas SA berlinang air mata saat menjelaskan kepada awak media.

Kami akan mencari keadilan mas kami akan melaporkan ke intansi terkait kepala inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan ke Sekda dan Bupati karna jelas dia tidak mengantongi izin bercerai dari Dinas Pendidikan (Diknas) serta memalsukan identitas mengaku orang swasta dan alamat tergugat, sehingga tergugat tidak hadir akhirnya di putus Verstek.

Tanpa kehadiran istri atau termohon, SA Minta Pihak Berwenang atau pihak Terkait Untuk segera memberikan sanksi kepada suaminya berinisial NHF

Karena, sudah jelas NHF di indikasi Memalsukan data, dalam pengajuan permohonan cerai. Karena, panggilan Resmi persidangan tidak pernah sampai Ke rumah SA.

Seperti di dalam putusan Nomor : 1730/Pdt G/2024/PA Bkl
Di situ jelas alamat tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 352615510290008 Jelas beralamat KMP KRAMAN LAOK RT00/RW00, Kelurahan Nyor Manis kecamatan Blega. Dan sangat jelas dalam akta cerai alamat juga tidak sesuai dengan KTP.

Pihak pegawai (PA) berinisial ID Menyarankan untuk menghadap ke Dinas Kepegawaian untuk meminta keterangan apakah dalam gugatan cerai yang di ajukan kuasa hukum pemohon tertanggal 19 November 2024 telah terdaftar di Register Surat kuasa Pengadilan Agama Bangkalan Nomor Register 1460/Kuasa /XI/2024/PA Bkl tanggal 28/11/2024 tersebut sudah dapat Surat keterangan secara tertulis dari dinas pendidikan.

Karena suaminya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) imbuh petugas loket. Di Pengadilan Agama Bangkalan madura.

Awak Media juga telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah di SDN tempat NHF mengajar yang bertempat di suatu sekolah di Kecamatan blega pada Senin, pagi tadi (3/2/2025).

Kepala sekolah Berinisial FS saat ditanyai awak media di ruang kepala sekolah menyatakan pihaknya mengetahui perihal terkait namun tidak pernah membuat surat tertulis secara resmi untuk gugatan cerai ASN nya.

Dalam narasinya FS selaku kepala sekolah terkait seakan melindungi NHF anggotanya dengan menyatakan bahwa dia yang bersalah kerana tidak mengeluarkan surat tertulis.

“Betul NHF pernah meminta ijin kesaya perihal perceraiannya, namun sebelum jadi ASN dan sempat berhenti karena suatu alasan yang mana kemudian ditindaklanjuti kembali. Saya mengetahui namun saya tidak pernah buat surat tertulis resmi untuk itu, mungkin ya mas, mungkin saya yang salah untuk hal tersebut,” jelasnya.

Ketidakjelasan prosedur dan butanya hukum di Sampang untuk hal diatas menjadi pukulan telak bagi HAK seluruh Ibu dan Anak di Indonesia.
Bersambung…

Jurnalis : Is & Munir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page