PADANG, radar-x.net – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Barat, Romi Yufhendra mengadakan rapat Perdana di tahun 2018 yang diadakan di kantor Sekertariat Lembaga tersebut yang beralamat di Jl. DPRD VII, Kelurahan Dadok tunggul hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan langsung di Pimpin oleh Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat di dampingi oleh Sekretaris Dafrianto dan Bendahara Idrus, Minggu (21/01/2018).
Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang tugas seluruh di pengurus Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memantapkan kinerja seluruh Ketua-ketua Depertemen devisi yang sesuai dengan Tupoksinya dan SOP yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sekretaris DPD Provinsi Sumatera Barat Dafrianto menyatakan, bahwa setiap anggota atau pengurus yang mau turun kelapangan diharapkan membawa Surat Perintah Jalan(SPJ) dan Blangko surat Klarifikasi agar dilapangan membawa hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga tidak segan-segan memberi saksi bagi anggota dan pengurus Provinsi Sumatera Barat yang menerima uang dilapangan dan memeras,” ujarnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kalau ada Anggota atau Pengurus, yang meminta uang di lapangan atau memeras, disilahkan hubungi dengan telepon 081270072719, email : [email protected] atau langsung ke penegak hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi ini telah berbadan hukum dengan no : AHU.0024160.AH.01.07.2016 dan juga terdaftar di KESBANGPOL Provinsi Sumatera Barat dengan no : 220/600/Poldagri-BKPol/2017 yang telah sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Dafrianto menghimbau, kepada seluruh Masyarakat dan Pemerintah Indonesia Khususnya Provinsi Sumatera Barat, baik Kabupaten maupun Kota, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara, yang disingkat dengan Lembaga KPK. Resmi mempunyai kode Barcode atau Lisensi dan juga terdaftar di Web resmi www.lsm-kpknusantara.org.
“Jadi, barang siapa anggota atau pengurus di seluruh Provinsi Sumatera Barat baik Kabupaten maupun Kota dilapangan tanpa menggunakan KTA Barcode dan Surat Perintah Jalan diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan diterima atau di layani karena anggota atau pengurus bukanlah anggota kami dari Provinsi Sumatera Barat,” tandas Ketua DPD Lembaga KPK Provinsi Sumatera Barat dengan lantang. (Fir/Jalius)