KesehatanPemerintahanTerbaru

Melalui Dinkes, Pemkab Sampang Sosialisasikan Perbup Nomor 53 Tahun 2020

172
×

Melalui Dinkes, Pemkab Sampang Sosialisasikan Perbup Nomor 53 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, radar-x.net – Pemerintah kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan Sosialisasikan Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sampang.

Sosialisasi yang digelar pada Rabu pagi 16/09/2020 di pendopo kecamatan Sampang, Madura – Jawa Timur, diikuti seluruh Lurah dan Kepala desa se-kecamatan Sampang.

Yudhi Adidarta Karma S.STP. M.Si., Camat Sampang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sosialisasi tentang kesehatan ini sangatlah penting demi keselamatan diri kita sendiri, dan kesehatan orang lain.

“Dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sampang ini, Kita harus mengikuti petunjuk Protokol Kesehatan yang terapkan oleh pemerintah,” ucap Yudhi.

Sementara, Kadinkes Agus Mulyadi melalui Kasi Kesmas Dinkes Sampang, berharap kepada semua elemen masyarakat agar bisa memberikan pemahaman pada Masyarakat setempat demi terciptanya penerapan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan maka akan dikenakan denda.” Paparnya saat sosialisasi.

Pihaknya berharap, dengan melibatkannya bermacam unsur dikabupaten Sampang mulai dari penegak hukum sampai aktivis, diharapkan sosialisasi ini berkelanjutan di masyarakat.

Hadir dalam soaialisasi tersebut, Camat Sampang, perwakilan dari Polres dan Kodim 0828 Sampang, perwakilan Kejaksaan, Satpol PP, Anggota dari Forsa Hebat, Karang Taruna, Tokoh Masyrakat. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page