SAMPANG, RADAR-X.net – Beredar informasi bahwa masyarakat di Tambelangan Sampang sedang dipusingkan dengan peraturan baru yang berlaku di kecamatan setempat, sehingga terkesan masyarakat di obok-obok sampai mabok.
Pasalnya, Camat Tambelangan H. Kiyatno, SE. MM, mengharuskan kepada Masyarakat saat pengurusan e-KTP wajib tunjukkan Sertifikat Vaksin tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Tambelangan pada. Senin (02/08/2021)
“Iya mas, disini harus menunjukkan kartu vaksin bagi masyarakat yang hendak membut e-KTP dan pemberlakuan ini tidak hanya di Kecamatan Tambelangan saja, semua kecamatan se-Kabupaten Sampang juga begitu,” kata Camat Tambelangan, saat diwawancarai oleh beberapa media.
Menanggapi hal demikian, Usman Yunus warga asal dusun Bandung desa Tambelangan Sampang angkat suara.
“Jika masyarakat saat mengurus e-KTP harus dan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, sebagai acuan bahwa yang bersangkutan dinyatakan betul-betul sudah divaksin, maka saya tidak sependapat.” Kata Usman Yunus
“Itu bukan karena saya mau membuat e-KTP baru.” Imbuh Usman
Usman mengungkapkan, bahwa Pernyataan yang disampaikan oleh Camat Tambelangan itu tidak dibenarkan oleh Plt. Dispenduk Capil Kabupaten Sampang Edi Subianto.
“Dispenduk Capil sampai saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan, bahkan sampai sekarang Pelayanan di Dispenduk Capil masih berjalan normal seperti biasanya sekalipun tetap mematuhi prokes,” kata Plt. Dispenduk Capil Kabupaten Sampang Edi Subianto, saat dihubungi via WhatsApp.
Usman berharap, kepada masyarakat pemohon diharapkan selalu tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan melaksanakan (3 M), yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan. (Wahed/MK)














