Bondowoso, Radar-X.net – Duat ersangka dalam kasus investasi bodong
berhasil ditangkap oleh Polres Bondowoso Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas menggelar tarian sufi.Penangkapan ini diapresiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abunawas Bondowoso yang menilai Polres Bondowoso telah menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
Menurut pernyataan Ketua LBH Abunawas, Nurul Jamal penipuan yang dilakukan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian materi yang cukup besar bagi para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso yang telah bergerak cepat menangkap kedua tersangka ini. Ini membuktikan bahwa pihak kepolisian serius dalam memberantas tindak pidana penipuan di Bondowoso,” ujar Nurul Jamal dalam konferensi pers Selasa, (29/10/2024).
Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan penyidik tengah mendalami jaringan dan modus penipuan yang digunakan.
Menurut Jamal tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sub pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan.
Pelaku dugaan investasi bodong terhadap sejumlah Kyai di Bondowoso akhirnya, ditahan kepolisian Mapolres Bondowoso.
Dikatakan Nurul Jamal, dua tersangka tersebut mantan Sekda Bondowoso inisial S warga Sukosari dan inisial E asal Bandung yang berperan sebagai penghubung korban kepada oknum kementrian PUPR.
“Kasus investasi bodong ini, sudah dilaporkan sejak 1 tahun 3 bulan yang lalu dengan jumlah korban sementara, ada 8 pesantren yang kerugiannya sekitar Rp. 160 juta, dan susulan beberapa korban lain ada yang sudah transfer Rp. 800 juta,” terangnya.
Pihaknya sangat apresiasi kepada pihak kepolisian karena, kasus ini memang membutuhkan waktu dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan sudah proses pro justitia lalu, sidik dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penetapan tersangka.
“Bahkan, salah satu korban seorang kyai ini pernah dibawa ke oknum kementrian PUPR diluar jam dinas yang dimungkinkan um ini merupakan telent,” ujarnya.
Editor : Skr