![]() |
| Barang bukti saat diamankan mapolsek lekokombo, Foto : Dra |
JEMBER – Selasa (29/03/2016), Pukul 12.30 WIB. Polsek Ledokombo mengamankan 2 tersangka yang sedang melakukan Pencurian, di dalam toko milik korban bernama Anis Mardiyah (23), dari Dsn. Dampar, Desa. Suren, Kec. Ledokombo, Kab. Jember.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami korban, 1. Uang tunai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 2. Kalung emas seberat 10 gram seharga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) total kerugian Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah). Dengan tersangka Wawan Supriyadi (38), dari Dsn. Damsaola, Desa Tegalrejo, Kec. Mayang, Kab. Jember dan Yoyok Ahmad Wahyudi (36), Dsn. Pejitalang, Desa Karangmalang Kec. Mumbulsari, Kab. Jember.
Kejadian ini berawal, 2 tersangka, masuk ke dalam toko dengan maksud menanyakan bibit sengon sambil menuju samping toko kemudian diikuti oleh korban. Tersangka 1 masuk ke toko mengambil kalung dan mengambil dompet yang berisi uang didalam laci meja. Tidak lama kemudian korban kembali ke toko melihat tersangka 1 sedang mengambil dompet didalam laci, kemudian korban teriak “maling”.
Kemudian tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Sempolan. Spontan diadakan pengejaran oleh orang tua korban dan tetangga korban. Sampai di Jl. Tegalrejo, Mayang, tersangka dihentikan setelah berhenti tersangka menantang untuk duel.
Akhirnya terjadilah saling pukul sambil diteriaki maling oleh orang tua korban. Tidak lama kemudian orang tua korban dibantu oleh warga dapat melumpuhkan tersangka. Tidak lama setelah Tsk dilumpuhkan, petugas Polsek Mayang datang dan membawa pelaku ke Polsek Mayang untuk diamankan.
AKP. Triawan Triono, SH. Kapolsek Ledokombo, membenarkan kejadian tersebut, “Pelaku saat ini masih dalam penyidikan Polsek Ledokombo dan jumlah pelaku 2 orang mas,” pungkasnya saat di temui radar-x.net, di lokasi, Selasa (29/03/2016), Pukul 10.00 WIB.(dra/sofi)












