Martono, baju biru saat mengawal proses pemulangan jenazah bayi yang tak berdosa untuk dikebumikan oleh pihak keluarga. |
BANGKINANG, radar-x.net – Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar mendadak melakukan pemantauan terhadap salah satu Rumah Sakit di Bangkinang.
Pasalnya, Pemantauan tersebut terkait permasalahan yang menimpa salah satu warga desa Tanjung sawit, Tapung hilir, yang mana anak nya sempat dirawat di RSUD di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pukul 02.00 Wib, pada Selasa (5/12/2017) dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 14.00 Wib.
Kepada radar-x, Ketua Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, Dedi Osri, SH, melalui Ketua hariannya, Martono dengan jelas mengatakan bahwa tim Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar langsung turun ke RSUD Bangkinang setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga yang bernama Ramahadi yang mengatakan bahwa anak angkatnya yang baru berumur satu hari meninggal setelah dirawat di RSUD Bangkinang.
Sebelumnya anak angkat dari Ramahadi yang baru berumur satu hari tersebut berjenis kelamin laki-laki telah lahir di RSIA Novra Husada, Bangkinang dengan cara di operasi, pada Senin (4/11/2017).
Bayi yang masih berumur satu hari tersebut setelah lahir di vonis dalam keadaan tidak sehat, diduga penyakit jantung kronis. Hal itu terucap dari salah seorang dokter di RSIA Novra Husada Bangkinang, Kampar Provinsi Riau.
Diduga fasilitas di RSIA Novra Husada kurang maksimal terkait dengan penyakit jantung kronis tersebut. Tepat pukul 02.00 Wib, bayi laki-laki tersebut dilarikan ke RSUD Bangkinang, hingga akhirnya bayi yang tak berdosa tersebut menghembuskan napas terakhirnya kurang lebih pukul 14.00 Wib.
Ironisnya pihak dari RSUD Bangkinang diduga sempat tidak mengizinkan jasad bayi yang tidak berdosa tersebut untuk dibawa oleh pihak keluarga untuk dikebumikan.
Berdasarkan informasi dari Ketua Harian Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, Martono menjelaskan bahwa, pihak keluarga dari bayi yang belum sempat diberi nama tersebut tidak mampu membayar administrasi semasa dirawat di RSUD Bangkinang dari pukul 02.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib sebesar Rp. 4.700.000.
“Tim Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar sudah turun ke lokasi dan melakukan mediasi dengan pihak RSUD Bangkinang, dan Alhamdulillah jenazah bayi yang tidak berdosa tersebut berhasil dibawah pulang oleh keluarga dan dikebumikan,” ungkap Martono.
Ditambahkannya, seharusnya RSUD Bangkinang tidak mempersulit jenazah bayi tersebut, karena bisa saja mencari win-win solusion dengan pihak keluarga.
“Untung saja Ramahadi menghubungi Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, jika tidak bisa saja jenazah bayi tersebut tidak, dikebumikan dan masih berada di RSUD Bangkinang, karena keluarganya si Ramahadi kurang mampu. Ini Rumah Sakit Umum, bukan Rumah Sakit Swasta” Pungkas Martono. (Mulya Koto)