Ketua Umum LSM KPK Nusantara bersama tim saat ke lokasi. |
PAINAN, radar-x.net – Pasca Eksekusi Lahan Kebun Sawit Masyarakat Pessel, yang dilaksanakan oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Painan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Petani Sawit setempat, dimana pada saat Eksekusi itu dilaksanakan oleh Tim Eksekusi dari PN Painan terkesan memaksakan kehendak dengan cara membabi buta.
Pasalnya, dari 6 (Enam) orang Petani Sawit yang Tergugat ada lagi 8 (Delapan) orang petani sawit yang lahannya mereka tidak termasuk dalam Gugatan Perkara juga turut di Eksekusi. Akibatnya untuk dan demi mempertahankan hak mereka terpaksa melakukan perlawanan dan terjadilah bentrok phisik dengan aparat keamanan dari Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Alhasil banyak dari Petani Sawit yang luka lebam dan luka berdarah, bahkan ada yang sampai pingsan akibat pemukulan yang di lakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian, sehingga harus ditandu dan dirawat ke Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat.
Berdasarkan informasi dan kejadian yang menimpa masyarakat Petani Sawit tersebut maka Ketua Umum DPP LSM KPK Nusantara Subhan Adi Handoko SH, bersama Tim dan rombongan baik dari DPP Pusat, DPD Riau, DPD Sumbar dan DPC Kab. Pessel terpaksa harus turun meninjau dan melihat langsung untuk melakukan Investigasi pada Lahan yang telah di Eksekusi oleh PN Painan yang berlokasi di Nagari/Desa Silaut, Kec Silaut Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat (Rabu,04/04-2018) sekitar pukul 11.30 Wib tiba di lokasi.
Setibanya Ketua Umum DPP LSM KPK Nusantara bersama rombongan dilokasi kebun sawit masyarakat di Nagari/Desa Silaut itu, Subhan Adi Handoko SH, menjelaskan setelah melihat dan memperhatikan apa yang terjadi pada lahan/kebun sawit milik masyarakat di Nagari/Desa Silaut ini sungguh sangat memiriskan hati, karena pohon-pohon sawit milik masyarakat petani sudah bertumbangan dan bergelimpangan, padahal mereka telah bertahun-tahun mengolah dan menguasai lahan tersebut terhitung dari tahun 2000 sampai sekarang yang sebelumnya masih hutan belantara dan sekarang berkat kerja keras mereka selama ini baru dan baru mulai menikmati hasilnya, ternyata disisi lain mereka di perkarakan dan dikalahkan oleh PT SUKSES JAYA WOOD (PT.SJW) melalui Putusan Pengadilan Negeri Painan bernomor : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn, yang Objek Perkaranya berada di Nagari/Desa Lunang, Kecamatan Lunang. Sedangkan Eksekusi di laksanakan di Nagari/Desa Silaut, Kecamatan Silaut.
“Maka dari itu, berdasarkan Data yang kita peroleh dan Fakta dilapangan semua yang terjadi adalah sangat keliru, dan semua kejadian yang telah menimpa masyarakat petani sawit ini akan kita ungkap satu persatu,” terangnya.
Ketum menambahkan, sesuai dengan Data dan Fakta yang diperoleh diLapangan, maka pihaknya LSM KPK Nusantara berpendapat telah terjadi perbuatan pelanggaran hukum terhadap masyarakat petani sawit ini yang diduga dilakukan dengan cara persekongkolan antara PT SJW, PN Painan, BPN Kab. Pessel dan Oknum anggota Polres Pessel, sehingga masyarakat Petani Sawit telah dirugikan baik secara moril maupun materil.
“Maka dari itu, bagi siapa saja yang terlibat di dalam persekongkolan ini akan kita laporkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI ini,” tegas Subhan Handoko SH. (PNK)