PEKANBARU, radar-x.net – LSM KPK Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi) DPD Riau mengimbau kepada seluruh Instansi baik TNI dan Polri, khususnya di wilayah Provinsi Riau, baik Kabupaten maupun Kota, untuk tidak terkecoh dengan Oknum yang mengatasnamakan pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau. Sebab Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau LSM KPK Nusantara dengan tegas merombak Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK) Nusantara.
Kini KTA terbaru tersebut sudah ada menggunakan Kode Barkode atau lisensi nya. Nama-nama anggota dan pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau juga terdaftar di Web resmi www.lsm-kpknusantara.org.
“Diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun pelaksana penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur sampai kepala Desa yang berada di Wilayah Hukum Riau agar lebih hati-hati kepada oknum yang mengaku-ngaku pengurus ataupun anggota LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau ketika mencoba melakukan sosial kontrol atau melakukan pendampingan Khusus dan sejenisnya, serta tidak melayani atau menerima Pengurus ataupun Anggota LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau yang masih memakai KTA LSM. KPK Nusantara yang lama,” kqta Ketua LSM KPK Nusantara DPD Riau Affansasi, pada radar-x, Minggu 1 April 2018.
Berdasarkan surat Nomor : 23/DPD.RIAU/LSM-KPK/II/ 2018, Perihal : Undangan, Sifat : Penting yang sudah dilayangkan oleh Sekjen LSM KPK Nusantara DPD Riau, Mulya Koto kepada Ketua dan Jajaran Pengurus DPC. Kota / Kabupaten LSM KPK Nusantara se Prov. Riau, 11 Maret 2018 yang lalu, ternyata berhubungan dengan akan dilakukannya evaluasi kinerja dan tindakan tegas terhadap pengurus LSM KPK Nusantara se Prov. Riau dalam hal ini Ketua, Sekretaris, Bendahara serta jajaran pengurus di DPC. Kota/Kabupaten serta PAC yang sudah terbentuk di wilayahnya masing-masing oleh Pengurus DPD Riau selaku Pimpinan tertinggi dalam hal ini Ketua DPD Riau, Affansasi.
Affansasi juga mengatakan telah meminta pertanggung jawaban KSB (Ketua/Sekretaris/Bendahara) terkait kinerja dan kesanggupannya untuk memimpin serta membesarkan LSM KPK Nusantara di wilayahnya masing-masing berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan LSM KPK Nusantara DPD Riau beberapa waktu yang lalu serta membawa surat tembusan berkas yang sudah pernah dilayangkan ke Instansi terkait ataupun individu serta perkelompok. Dalam hal ini (DPC Rohul, DPC Pelalawan, DPC Kampar) serta membawa foto copi surat keberadaan terdaftar dari Kesbangpolinmas Kabupaten.
Tidak itu saja Affansasi juga telah meminta berkas perohomonan terbaru seluruh pengurus LSM KPK Nusantara se Prov. Riau untuk kami terbitkan KTA LSM KPK Nusantara terbaru yang memiliki Barcode untuk langsung akan dikirimkan ke DPP LSM KPK Nusantara, sehingga nama seluruh pengurus LSM KPK Nusantara se Prov. Riau akan didaftarkan ke Website LSM KPK Nusantara untuk menghindari terjadinya pemalsuan KTA tersebut.
“Kepada Ketua LSM. KPK. Nusantara se Prov. Riau agar menggunakan seragam LSM. KPK. Nusantara pada saat melakukan investigasi dan menunjukan legalitas terbarunya yang memiliki kode Barcode,” tegas Affansasi.
Sementara itu, Sekjen LSM KPK Nusantara DPD Riau, Mulya Koto mengatakan akan menghapus nama-nama pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau sebelumnya dan akan memasukkan kembali ke website resmi kepengurusan LSM KPK Nusantara apabila para Ketua DPC Kabupaten/Kota berkomitmen untuk tetap satu Komando dan mengikuti aturan yang berlaku di DPP LSM KPK Nusantara.
“Saya selaku Sekjen LSM KPK Nusantara DPD Riau hanya mengikuti arahan Ketua DPD dan Instruksi Ketua Umum dan tetap satu komando. Ya Intinya ini demi Marwah LSM KPK Nusantara khususnya DPD Riau,” tandas Mulya Koto.
Mulya juga menegaskan, apabila para pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau tidak berkomitmen dan tetap tidak satu komando dengan DPD Riau dengan terpaksa pihaknya akan PAW.
“Sebab LSM KPK Nusantara bukanlah Ormas dan tidaklah perlu banyak orang didalamnya apabila tidak mematuhi Instruksi dan Ad/Art.” Tutup Mulya Koto. (MK)














