Berita

Lsm KPK-N Pertanyakan Proyek Pembukaan dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Pada Distan Agara Sarat Masalah

×

Lsm KPK-N Pertanyakan Proyek Pembukaan dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Pada Distan Agara Sarat Masalah

Sebarkan artikel ini
Proyek Pembukaan dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. (Foto:Riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) pertanyakan proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian yang tidak produktif menjadi produktif pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021) mengatakan, lahan yang dikerjakan saat ini sangat tidak layak untuk dijadikan lahan pertanian menjadi produktif.

“Sebab proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian dengan nomor kontrak: 52/86/Distan/DAU-P/2021 yang dikerjakan CV. Almaira, sangat tidak layak, selain bebatuan letak lahan juga rawan terjadi bencana,” jelas Junaidi

Junaidi juga menyebutkan, hal ini terjadi akibat perencanaan yang tidak matang, sehingga pekerjaan di lapangan tidak berkualitas dan tidak bermutu.

Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi Bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Riskan. SP. (Foto:Riko)

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Riskan SP ketika dikonfirmasi, pada Senin (20/12/2021) yang lalu menjelaskan, pekerjaan pembukaan dan rehab lahan pertanian seluas 3,4 hektar tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

” 2 lokasi di Kecamatan Lawe Bulan dan Kecamatan Pokhkisen, diduga bermasalah, karena tidak sesuai dengan juknis,” sebut Riskan.

Sambungnya, untuk 2 lakosi lagi, tidak mungkin dijadikan lahan persawahan, karena lahan tersebut merupakan bekas bencana alam dan kultur tanahnya juga bebatuan.

Riskan juga menambahkan, untuk saat ini pekerjaan pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian uang muka sudah ditarik pihak rekanan sebanyak 30% dari pagu anggaran Rp 3,4 milyar.

“Konsultan pengawas telah menegur pihak rekanan melalui surat dan ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, pihak Distan Agara dan konsultan pengawas meninjau langsung ke lokasi lahan yang diduga bermasalah dan memberi peringatan kepada rekanan.” Kata Riskan

“Namun demikian pihak rekanan tidak mengubris dan terus bekerja seakan mengabaikan teguran dari konsultan pengawas. Jika pihak rekanan tidak mengindahkan teguran konsultan pengawas maka Dinas Pertanian tidak akan mencairkan dana selanjutnya.” Pungkas Riskan Kadis Pertanian Aceh Tenggara.

(RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page