

Jember, radar-x.net – Hari ini, Senin (1/7/2019), Pukul 13.00 WIB, Pasukan Pandawa KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) menghadiri Kepolisian Polres Jember untuk di periksa sebagai Pelapor dugaan ‘Pungli’ PTSL Desa Suko Jember, Kab. Jember.
Seperti yang dikatakan Haryono, anggota LSM-KPK, ” hari ini kami diperiksa sebagai Pelapor dugaan ‘Pungli’ PTSL di desa Suko Jember, yang mana intisari dalam laporan kami yaitu penarikan Pungutan PTSL yang diluar batas kewajaran. Aturan PTSL sudah di atur dalam SKB 3 Menteri dan Perbub Kab. Jember Nomor 6 Tahun 2018 yaitu besaran biaya PTSL sebanyak Rp. 150 Ribu. Di desa Suko Jember hasil temuan kami di lapangan melalui Ketua Pokmasnya ditarik biaya Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah),” Katanya, dihalaman Mapolres Jember.
Ditambahkannya, ” kami diminta menghadirkan saksi dan bukti-bukti pembayaran dari Masyarakat, apapun alasannya penarikan diluar KSB dan Perbub Kab. Jember adalah PUNGLI yang harus ditindak tegas oleh aparatur Polri dalam hal ini adalah Polres Jember, kami akan hadirkan saksi saksi dan bukti-bukti sebagai sarana pendukung Laporan kami.” Ungkapnya.
Lebih jauh Saiful. R, Iponk sapaan akrabnya menambahkan, ” kami percaya dengan institusi Polres Jember bahwa akan bekerja secara Profesional, karena sudah banyak Yurisprudensi dari Kabupaten-Kabupaten yang lain urusan PTSL ditindak lanjuti dan ditahan para Pelakunya, PTSL Desa Suko Jember adalah murni pembodohan kepada Masyarakat dan ada niatan untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasinya, harapan kami Polres Jember jangan “mlempem” mari kita bersama untuk memberantas dugaan Korupsi di Kab. Jember yang mana sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia untuk bebas dan bersih dari KKN.” Imbuhnya, di Hal Polres Jember.
Terpisah, Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., membenarkan bahwa anggotanya hari ini menghadiri pemeriksaan sebagai Pelapor dugaan PUNGLI PTSL di desa Suko Jember, ” kami akan terus lengkapi data-data kami saksi dan buktinya, kami tidak akan main-main dengan persoalan ini karena ratusan masyarakat Desa Suko Jember telah di “Perkosa” hak-haknya oleh ketua Pokmas PTSL Suko Jember, PTSL yang seharusnya bayar Rp. 150 ribu malah di tarik Rp. 1 Juta, kami berharap Polres Jember lebih serius menangani pengaduan dari kami agar supaya sebagai contoh bagi Pokmas-Pokmas desa lain sebagai efek jera bagi yang lainnya. Karena di Kab. Jember PTSL dibuat ajang kesempatan bagi yang mendapatkan program tersebut.” Tambah Ketum KPK yang juga sebagai ketua DPW PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia), saat di temui dikantornya, Jl. Gatot Subroto No. 17 Lantai II Sumberjambe Jember.
Dilanjut oleh ketua harian LSM KPK, Ahmad Fauzi, S.H., ” saya sebagai ketua harian pastinya terus memunitor apa yang dikerjakan tim yang ada dilapangan termasuk laporan PTSL Desa Suko Jember, yang hari ini sudah diperiksa sebagai Pelapor di Polres Jember, harapan besar kepada Polres Jember sederhana saja kok mas, kasik pelajaran bagi pokmas yang memungut diluar aturan KSB dan Perbub Kab. Jember karena ini sangat berpotensi menjadi contoh bagi desa-desa yang lain, ” lanjutnya Advokat muda ini.
” Kami ikut menjaga nama baik dan marwah dari Kepolisian biar tidak menjadi asumsi negatif dikalangan masyarakat apabila kasus ini “Mandeg” di tengah Jalan.” Tutupnya. (Andres)













