JEMBER, RADAR-X.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Cabang Jember melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN Karang Kedawung 03, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Sabtu (15/11).
Ketua tim investigasi LSM KPK, Suradi, mengungkapkan adanya indikasi mark up anggaran dalam proyek yang bernilai sekitar Rp600 juta tersebut yang bersumber dari APBN.
“Kami menduga anggaran proyek ini di-mark up oleh oknum kepala sekolah. Dana sebesar 600 juta itu hanya digunakan untuk rehab dan bangunan baru berupa 1 ruang perpustakaan. Bahan-bahan yang digunakan juga terkesan asal-asalan, salah satunya pasir yang dipakai diduga berasal dari pasir gumuk yang kualitasnya diragukan,” ungkap Suradi.
Ia menambahkan bahwa keterangan kepala sekolah terkait penggunaan bahan dan sistem pengerjaan terkesan tidak konsisten.
“Ketika ditanya soal bahan kalfalum, kepala sekolah jawabannya mincla-mincle. Pertama bilang borongan tapi bahan beli sendiri, kemudian saat ditanya lagi malah bilang dikerjakan borongan beserta bahannya. Setelah ditekan lagi ditanya berapa nilai borongannya, ia justru menjawab lupa,” jelasnya.
Pada saat yang sama, wartawan RadarX mencoba meminta Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada Kepala SDN Karang Kedawung 03, Sodikin, S.Pd. Namun, Sodikin justru menolak memberikan dokumen tersebut dan memilih menghubungi seseorang melalui telepon.
Menurut pengakuan Sodikin, pihak yang ditelepon adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Jember. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak diperbolehkan memperlihatkan RAB kepada wartawan.
LSM KPK Jember menyatakan akan terus mendalami dugaan penyimpangan ini dan dalam waktu dekat berencana melaporkan temuan awal tersebut kepada aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk dilakukan audit menyeluruh.
(Zen)














