Jember, RADAR-X.net – Penonaktifan aplikasi Mata Elang (Matel) yang membocorkan data konsumen secara ilegal mendapat apresiasi serius dari Ketua Umum (Ketum) LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen. Kebijakan serius yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sangatlah melindungi hak-hak konsumen. Yang mana, Komdigi menonaktifkan aplikasi matel tersebut sudah benar dan patut di apresiasi.
Dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko,S.H.,M.H., Saya pribadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Komdigi yaitu menonaktifkan aplikasi matel untuk memutus mata rantai para Debkolektor untuk melihat data konsumen secara ilegal. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kom Info No.5 Tahun 2020 Jo. UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. UU Perlindungan Data Pribadi No.27 Tahun 2022. Jelasnya, Sabtu(27/12/2025) Pukul 13.00 WIB, dikantornya Jl. Gatot Subroto Lantai II, Desa Sumberjambe, Kec. Sumberjambe, Jember, Jawa Timur.
Ketum LSM KPK juga meminta OJK untuk menindak tegas dan melakukan penelusuran para kreditur yang ketahuan sengaja membocorkan data-data konsumen kepada pihak ketiga(3) sehingga di aplikasi matel mudah di akses oleh semua pihak khususnya Debkolektor jalanan. Tambahnya.
“Jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena data konsumen wajib dilindungi privasinya, bukan malah sengaja dibocorkan untuk kepentingan para kreditur. Subhan juga meminta kepada Komdigi agar supaya tetap menon aktifkan semua aplikasi matel demi menjaga data konsumen. Tak ada alasan demi menjalankan amanah Undang-Undang Aplikasi yang berkaitan dengan data konsumen wajib di non aktifkan.” Ungkap Subhan yang juga sebagai praktisi hukum/Pengacara ini.
Masih menurutnya, saya akan berkirim surat kepada Komdigi, OJK, Kom Info dan DPR-RI untuk mempertahankan aturannya supaya Aplikasi Matel tetap OFF dan Kreditur diperketat pengawasannya agar supaya tidak mudah membocorkan data-data Konsumen/Debitur.
(Zen)














