BATU BARA, RADAR-X.net – Sekretaris, Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Syaharuddin meminta DPRD Komisi III untuk segera memanggil Kadis Pendidikan Batu Bara. Kamis (19/05/2022).
Pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan guna untuk mengevaluasi kepala sekolah yang di duga melanggar Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Khususnya di UPTD SD Negeri 12 Pematang Panjang Desa Titi Putih,
“Fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pengajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.”kata Syahar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Syahar mengatakan, selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Lanjut di jelaskan Syaharuddin,”Tentu terlebih dahulu melakukan Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Syaharuddin meminta agar DPRD Komisi III segera memanggil Kadisdik Batu Bara agar jelas sanksi bagi oknum kepsek itu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan menegaskan agar pihak dari Disdik Batu Bara memantau pengawasan dengan melibatkan serta mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah”.
Bagaimanakah tanggapan para penggiat pendidikan dan pelaku hukum terhadap aksi pungli yang ada disekolah itu? tunggu lanjutanya…, Ucap Syaharuddin.(Tim)