LRKRI Minta DPRD Komisi III Panggil Kadis Pendidikan Batu Bara

- Penulis Berita

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, RADAR-X.net – Sekretaris, Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Syaharuddin meminta DPRD Komisi III untuk segera memanggil Kadis Pendidikan Batu Bara. Kamis (19/05/2022).

Pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan guna untuk mengevaluasi kepala sekolah yang di duga melanggar Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Khususnya di UPTD SD Negeri 12 Pematang Panjang Desa Titi Putih,

“Fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pengajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.”kata Syahar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Syahar mengatakan, selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca Juga:  Dede Farhan Aulawi: Pengembangan Pariwisata Dengan Model Pendekatan Psikolinguistik

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Lanjut di jelaskan Syaharuddin,”Tentu terlebih dahulu melakukan Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Syaharuddin meminta agar DPRD Komisi III segera memanggil Kadisdik Batu Bara agar jelas sanksi bagi oknum kepsek itu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan menegaskan agar pihak dari Disdik Batu Bara memantau pengawasan dengan melibatkan serta mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah”.

Baca Juga:  Penerapan Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum

Bagaimanakah tanggapan para penggiat pendidikan dan pelaku hukum terhadap aksi pungli yang ada disekolah itu? tunggu lanjutanya…, Ucap Syaharuddin.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Fungsi Strategis Penerangan Dalam Rakornispen TNI TA 2024
Pusdiklat PRAWITA GENPPARI Gelar Pelatihan 2 Hari *PENGURANGAN RESIKO BENCANA*
Bupati Zahir Boyong Ustadz dan Ustadzah Batu Bara ke PTKU Kota Binjai
Tiga Warga Batu Bara Telah Selesai Menjalani Hukuman Penjara
3 Desa di Kabupaten Batu Bara Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Narkoba
Mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, VS Wartawan Sinergitas Tiada Batas
Bupati Zahir Hadiri Perayaan HUT ke-150 Tahun Kota Binjai
Pelatihan “INTRODUCTION TO WAR-FIGHTING”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:26 WIB

Kiat Mendidik Anak Agar Berprestasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:09 WIB

Hardiknas tahun 2024, Menjadi Momentum Bersejarah Bagi Anggota Polres Pamekasan

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:31 WIB

Gercep Klarifikasi Video Dugaan Pungli MTSN 3 Sliyeg, Ini kata Pengurus Komite

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:05 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Watulimo Trenggalek Terkait Pemberitaan yang Menyudutkan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:04 WIB

Pastikan Kemajuan dan Mutu Pendidikan PAUD, Bunda PAUD Sumela Kunjungi TK Pembina Negeri

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:05 WIB

Mahasiswa Iai At-taqwa Bantu Guru Ajari Siswa Sd

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:08 WIB

HUT SPANEWA Ke-41 Wujudkan Sekolah Ramah Anak Yang Teruji Dalam Prestasi Dan Terpuji Dalam Kualitas

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:33 WIB

Kabupaten Indramayu Cetak Generasi Qur’ani Hebat

Berita Terbaru