BATU BARA,RADAR-X.net – Tiga orang warga Batu Bara telah selesai menjalani hukuman sebagai Narapidana di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku.
Ke tiga orang tersebut Dua dari Jabatan Kepala Desa (Kades) dan satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Salah seorang dari mantan penghuni Lapas Labuhan Ruku Abdu Gani mengaku merasa bersyukur telah menghirup udara bebas atas kesilapan yang pernah terjadi. Hal itu membuat efek jera terhadap kami dan juga tidak akan pernah di melakukan hal yang sama. Bebernya sedang bersama dua mantan Napi lain nya saat dikonfirmasi wartawan disalah satu Cafe Pada Selasa, (08/05/2023).
Lanjut Gani menceriterakan,” Kami pernah menjalani Kurungan penjara dengan berbagai kasus, saya sendiri saat itu dijerat Pasal penipuan nomor 216/Pid B./2019/PN.Kis., sementara, Domension Situmorang waktu itu menjabat sebagai Kapala Desa disalah satu Desa di Kecamatan Tanjung Tiram di Jerat Tindak Pidana Pemerasan pada putusan Pengadilan Kisaran nomor 563/Pid.B/2017/Kis, “terang Gani seakan penuh sesal.
Semetara, Iwan Triyadi saat menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Talawi di Jerat Hukuman Penipuan dengan nomor 260/Pid.B/2015/PN.Kis. Katanya.
Apa pun konsekuensinya sebagai warga negara yang baik kami telah menjalani Hukuman itu dengan rasa penyesalan dan ikhlas, “Alhamdulilah sekarang kami sudah bebas seperti terlihat sekarang ini, “Semoga kesalahan yang pernah terjadi tidak akan terulang lagi, biarlah kesilapan telah lalu menjadi pedoman untuk kedepan nya, “tutup Gani sembari menarik nafas panjang.
(Ham)












