(Foto:Nuzul) |
BONDOWOSO,radar-x.net – Satuan Reskrim Polres Bondowoso hingga saat ini belum menemukan adanya unsur pidana terkait laporan LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang menyoal pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bondowoso, Karna Suswandi.
LSM LAKI menilai adanya kebohongan publik dalam pernyataan Kepala Dinas PUPR terkait peristiwa longsor pada proyek pembangunan jembatan Ki Ronggo di Kelurahan Kademangan, Bondowoso. Saat ditanya wartawan terkait peristiwa tersebut, Karna Suswandi menyatakan terjadi karena faktor alam, bukan kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itulah yang kemudian disoal oleh LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan melaporkannya ke Polres Bondowoso karena dianggap melakukan pembohongan publik dan melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sejauh ini kita belum menemukan unsur pidananya. Jika nanti kita temukan unsur pidananya laporan mereka akan kita naikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur, AKP Julian Kamdo Waroka saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Ade Waroka mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak yang tercantum dalam laporan LAKI.
“Minggu depan kita rencanakan untuk memanggil Ketua LAKI, Sonik Pranoto. Kami akan meminta dia menampilkan semua data dan fakta yang dimiliki,” ujarnya.
Ade Waroka juga mengaku masih belum menemukan benang merah untuk menentukan pasal apa yang harus disangkakan kepada terlapor. Sebab pernyataan Karna Suswandi tentang peristiwa tersebut belum bisa dinyatakan sebagai pembohongan publik.
“Statement yang dikemukakan Kadis PUPR berdasarkan analisa di lapangan, jadi kebohongan publik yang dimaksud di sisi mana. Pasal kebohongan publik ini apa objeknya dan siapa yang dirugikan, masih kita pelajari,” ujarnya.
Ade membantah jika dianggap memperlambat proses penyelidikan, karena dalam proses penyelidikan, penyidik harus menampilkan data dan fakta untuk menerapkan pasal yang tepat sesuai dengan materi laporan.
“Kami bukan memperlambat, tetapi kami harus profesional dalam meminta dan memperoleh keterangan. Karena selaku penyidik bukan berdasarkan ‘katanya’ tetapi ‘faktanya’,” ujar Ade.
Sementara itu, Sekertaris LAKI, Sumitro mengatakan bahwa LSM LAKI menangkap sinyal ketidak tegasan Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporannya. Hal ini terbukti, hingga saat ini polisi masih belum menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan.
“Kami menangkap sinyal yang tidak tegas dari polres,” ujarnya. (Nuzul)