Peristiwa

Lakukan Pembongkaran KWH, Tindakan Petugas PLN Dikeluhkan Pelanggan

×

Lakukan Pembongkaran KWH, Tindakan Petugas PLN Dikeluhkan Pelanggan

Sebarkan artikel ini

Foto : Petugas PLN saat melakukan Pembongkaran KWH

Sampang, Radar x. net – Dahrotun salah satu pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nomor 517200304714, yang terletak di Desa Karang Penang Onjur Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, mengeluh serta kecewa atas ulah dan tindakan petugas dari PLN setempat. Senin, 11/09/2023, siang.

Pasalnya, oknum petugas dari PLN tersebut melakukan pemutusan serta pembongkaran pada KWH milik pelanggan tanpa dibekali surat pembongkaran dari PLN yang ditanda tangani oleh manager, sehingga tindakan tersebut oleh masyarakat dianggap asal-asalan dan ilegal.

Ironisnya dalam Pembongkaran KWH tersebut, tiga oknum petugas PLN dari Rayon Sampang, tanpa didampingi dari pihak kepolisian dan dari kejaksaan, supaya dalam melakukan pembongkaran situasi dan kondisi dilapangan tetap aman dan kondusif.

“Saya sangat kecewa mas…! Terhadap ulah oknum-oknum petugas dari PLN, karena telah melakukan pemutusan arus listrik serta pembongkaran KWH secara sepihak ” ucap Dahrotun

“Seharusnya petugas PLN itu jangan bertindak seperti preman terhadap pelanggan, maka lakukan komunikasi yang baik dengan pelanggan, supaya masyarakat tenang,” imbuhnya

“Dengan adanya kasus ini, Masyarakat berharap kepada pihak PLN, kalau mau melakukan pembongkaran terhadap KWH, mohon memberikan surat resmi dari PLN yang ditanda tangani oleh manager.” Harap Dahrotun

Sementara itu, Fahriza Arif Amrullah manager PLN Sampang membantah kalau bawahannya bertindak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Pasti ada pemberitahuan sebelumnya pak..! Untuk lebih jelasnya silahkan pelanggan tersebut datang ke kantor pak,” ujarnya singkat

Secara terpisah, salah satu oknum petugas PLN inisial (MH) yang melakukan pembongkaran pada KWH tersebut membenarkan kalau dirinya bersama dua temannya telah membongkar KWH dengan nomor 517200304714.

“Ya betul, kami telah melakukan pembongkaran KWH milik Dahrotun, karena telat membayar dan nunggak hingga 6 bulan,” tuturnya

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page