BeritaHukumTerbaru

Kuasa Pemilik Lahan, Resmi Melaporkan PT VDNI

×

Kuasa Pemilik Lahan, Resmi Melaporkan PT VDNI

Sebarkan artikel ini

KONAWE, radar-x.net – M. Aslam Fadli bersama 3 orang kliennya, resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Resort Konawe, terkait adanya pembentangan kabel SUTET di atas lahan kliennya yang dilakukan oleh Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri dan Mitranya. Sabtu, 30/11/2019.

Pasalnya, ada 3 orang yang memberikan keterangan dihadapan Penyidik Resort Konawe, yang semula laporan disampaikan di ruangan Tipidter, kemudian keterangan di berikan di hadapan Penyidik Reskrimum. Para korban penyerobotan menyampaikan kronologis yang berbeda-beda berdasarkan yang di alaminya.

“Ada yang sebelumnya ditawari dengan harga Rp. 50.000/M, sementara pemilik bertahan dengan harga Rp. 100.000/M. Bahkan ada salah seorang Klient saya yang berinisial (Js) sama sekali tidak pernah ditemui dan ditawari harga, namun di atas lahannya sudah di lakukan pembentangan.” Kata Aslam dalam keterangannya kepada media radar-x.net sewaktu wawancara.

M. Aslam Fadli menegaskan, bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009, Pasal 30 jo Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga tidak ada alasan untuk mengelak dari Sanksi Pidana atas perbuatannya. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page