GOWA, radar-x.net – Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kementerian agama dalam hal pencatatan untuk melakukan pra nikah.
Mendaftarkan pernikahan di kantor urusan agama kecamatan Bajeng kabupaten Gowa tidaklah sulit, cukup lengkapi persyaratan. Kedua calon mempelai harus mengikuti bimbingan yang diberikan oleh BP4 (Badan penasehat, bimbingan, dan pelestarian perkawinan).
Kantor KUA kecamatan Bajeng yang di nahkodai Mashuri SH,MH, melalui petugas penghulu melaksanakan kegiatan kursus Peserta calon pengantin di KUA Bajeng, Jum’at (06/09/19).
Petugas penghulu menjelaskan dihadapan calon pengantin dalam hal melanjutkan rumah tangga para calon pengantin sebelum melanjutkan pernikahan perlu ada bimbingan apa arti dalam menjalin rumah tangga yang sakinah mawahda warahmah.
Sebelum pernikahan pasangan pengantin lebih dulu diberikan bimbingan pra nikah atau penasehat perkawinan oleh BP4 (Badan penasehat, bimbingan, dan pelestarian perkawinan).
Petugas BP4 KUA Bajeng menjelaskan Maksud dan tujuan bimbingan pra nikah yang akan melaksanakan ijab kabul. Kedua mempelai perlu memahami dalam menjalin rumah tangga yang bahagia agar tidak mudah terjadi perselisihan.
Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan para pasangan agar pergunakan kursus bimbingan yang diberikan oleh petugas KUA Bajeng. “Kami ucapkan selamat membangun rumah tangga yang sakinah mawahda warahmah,” ucap petugas penghulu. (Muldani)














