BONDOWOSO, Radar-X.Net – kembali Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, menerima pendaftaran sejumlah partai calon peserta pemilu, yang diterima langsung oleh Hairul Anam.
Namun, partai yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan verifikasi administrasi hanya empat partai.
Sementara itu Komisioner KPU Bidang Hukum, Junaedi,SH., menyatakan, hingga saat ini partai calon peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat baru empat partai, diantaranya, PSI, Berkarya, PAN dan PDI Perjuangan yang sudah ada berita acara tanda terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berharap, partai-partai yang akan ikut menjadi peserta pemilu segera mendaftarkan diri hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pada tanggal 16 Oktober 2017, sampai pukul 00.00 WIB.,”katanya kepada sejumlah wartawan, Minggu, (15/10).
Menurutnya, empat partai yang sudah lolos verifikasi tersebut, yang keanggotaannya telah dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) atau elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) masing-masing anggota.
“Seperti PDI Perjuangan yang sudah diverifikasi oleh petugas telah membuktikan keanggotaan sebanyak 1111, dan itu sudah sesuai,”kata Junaedi.
Hingga saat ini, verifikasi terhadap partai calon peserta pemilu, tidak mengalami kesulitan, karena komunikasi terus dijalin dengan seluruh pangurus partai yang ada di Bondowoso.
“Tetapi yang jelas, kami telah melakukan komunikasi secara intensif baik melalui telpon maupun penghubung partai itu sendiri,”tandasnya.
Sementara itu, PKB, PPP, Golkar, PKS, Gerindera, dan Nasdem kabarnya akan mendaftar besok hari Senin, (16/10/2017). Kata Junaedi, para pimpinan partai sudah melakukan komunikasi dengan KPU.
“Hasil komunikasi dari kantor partai yang bersangkutan akan segera mendaftar sebelum punutupan,”ujarnya.
Namun, jika ada partai yang belum mendaftar atau melampaui jadwal yang sudah ditentukan, maka KPU Bondowoso mengacu kepada keputusan KPU-RI.
“Kita tidak ingin berspikulasi, dan tetap menunggu hasil keputusan dari KPU-RI, tapi saya nyatakan bahwa sudah ada 4 partai politik yang sudah lulus verifikasi administrasi,”terangnya.
Kendati demikian, KPU tetap menunggu dan berharap kepada partai, agar berbondong-bondong untuk mendaftar, untuk dilakukan verifikasi administrasi sebelum dilakukan verifikasi factual.
“Kita berharap, sebelum penutupan, semua partai yang akan ikut pemilu, untuk segera mendaftar, kita akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan,”pintanya.
Menanggapi adanya dua kubu partai politik, Junaedi menegaskan, pada intinya KPU akan menerima anggota partai politik peserta pemilu tahun 2019. Karena menurut Junaedi, UU itu sudah jelas bahwa tidak ada peserta pemilu tahun 2014.
“Jadi, dalam UU nomor 7 tahun 2017 itu, bahwa peserta pemilu baik itu partai lama maupun baru tetap kita terima. Perkara ada dua pengurusan ganda di pusat, kita di daerah harus menerima dulu, pengurus mana yang sudah terdaftar ke Kementerian Hukum dan Ham, dan itu inkrah secara hukum,”imbuhnya. ( sukri/hr)