INDRAMAYU, RADAR-X.net – Kericuhan Brantas Oknum mafia tanah tak bertuan oleh Lembaga Aliansi Indonesia berawal dari aduan masyarakat desa Sidodadi yang terletak di kecamatan Haurguelis kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pasalnya, tanah sawah yang dipersoalkan legal standingnya seluas sekitar 400 hektar dan beberapa titik sudah terbit menjadi SHM. Sayangnya, nama yang di SHM mayoritas hanya dipinjam nama bahkan tersiar kabar ada yang sudah dijaminkan pada salah satu Bank di kabupaten Indramayu.
Desa Sidadadi kecamatan Haurguelis kabupaten Indramayu salah satu desa yang penghasilan dari Lumbung padi yang luar biasa. Subur Makmur penggarapan sawah yang diwariskannya turun temurun berawal dari Tanah negara bebas. Kini warga desa Sidodadi kecamatan Haurguelis kabupaten Indramayu sekarang hanya bisa pasrah dan bersedih dengan kondisi saat ini tanah sawah yang dulu jadi garapannya.
Masyarakat desa Sidodadi bertumpu pada lahan sawah yang sudah dari turun temurun digarapnya sangat luas dan sangat erat keterkaitannya dengan kehidupan masyarakat desa Sidodadi dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya, khusunya bagi masyarakat yang bertani padi, bahkan bisa dikatakan setiap waktu dan di manapun itu manusia tetap berhubungan dengan tanah.
Dari penulusuran awak media radar-x.net diketahui Sawah garap di desa Sidodadi sudah sering menuai konflik di masa lalu hingga kini beredar kabar surat berupa sertifikat telah diterbitkan oleh pihak BPN Indramayu.
Dari situ lahirlah sebuah gagasan warga melaporkan pada pihak Lembaga Aliansi Indonesia yang diketuai Tonizal SH yang berkantor di Jl. Pintu ll Taman mini no 54 Jakarta Timur. Dengan respon yang cepat lembaga Aliansi Indonesia datang ke Indramayu membawa angin segar untuk para petani penggarap tanah sawah tersebut. Ternyata masih ada lembaga yang mau peduli pada Rakyat kecil dan mau berhadapan dengan pihak-pihak oknum mafia tanah yang mereka sendiri tidak bisa berbuat banyak.
Saat awak media radar-x.net menyambangi aktivis LSM KPK Nusantara yang terdengar kabar sedang menyoroti terkait proses tanah tak bertuan di desa Sidodadi di kediamannya tidak jauh dari jantung kota Indramayu pada Senin (05-09-22), Tim langsung bertemu Agus selaku ketuanya sendiri.
Ketika ditanya terkait soal tanah tak bertuan di desa Sidodadi mengatakan, bahwa tanah sawah itu sejak dulu memang selalu menuai konflik dan di musyawarahkan oleh pihak-pihak terkait untuk mendamaikan.
“Saya pribadi awal menduga Tanah sawah itu berawal tak bertuan yang dulu nya entah tanah rawa entah hutan yang dibabat atau dibuka lahan sama Orang tua zaman dulu yang hidup di desa tersebut, namun sekarang digarap menjadi tanah sawah yang dikelola anak cucunya kira-kira begitu bahkan ada yang bilang juga tanah milk ahli waris keraton kesepuhan,” ucap Agus.
Soal legalitas Agus menjelaskan, kalau bicara dari dasar hukumnya yang saya kutip dari buku Hukum adalah, tanah kosong atau tanah terlantar yang memiliki mekanisme tersendiri dalam proses kepemilikannya, dan hal tersebut telah diinstruksikan dalam UUPA pasal 22 adapun pelaksanaan lebih lanjut dari instruksi tersebut terdapat dalam peraturan presiden No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, peraturan kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar dan peraturan kepala BPN No. 5 Tahun 2011 tentang tata cara pendayagunaan bekas tanah terlantar.
“Saya selaku ketua KPK-N Indramayu apresiasi dengan Lembaga Aliansi Indonesia yang sudah mau membela mayarakat Indramayu yang saya sendiri belum mengenal ketumnya dari informasinya bernama Tonizal SH. Dengan sudah melanjutkan persoalan menguak dalil legalitas keberadaan tanah tak bertuan pada pelaporan ke POLDA JABAR dengan dugaan penyerobotan yang dilakukan oknum mafia tanah,” tutur Agus
“Tentunya masyarakat Sidodadi merasa bersyukur dengan datangnya tim lembaga Aliansi Indonesia yang berani menguak fakta hukum tanah Negara Bebas dan membela masyarakat kecil. Tentunya harapan bagi masyarakat dipersoalan hingga menjadi terang benderang untuk para petani. Saya juga akan ikut kawal terus proses penyidikan aparat hukum Polda Jabar. Sayangnya saya baru mendengar dari sahabat kita Ketua LSM LIPPAN bernama Hidayat yang berkantor di Haurgeulis dari infonya proses kepengurusan tanah tersebut sudah naik ke tahap pelaporan ke Polda Jabar dari bulan Agustus yang lalu,” kata Dayat pada Agus beberapa hari yang lalu.
“Dalam waktu dekat saya dan tim investigasi DPC LSM KPK Nusantara Indramayu akan lkonfirmasi langsung pada pihak pihak terkait mulai dari Kuwu Sidodadi, camat Haurgeulis, BPN Indramayu, pengadilan Negri Indramayu, dan ketua Dewan DPRD kabupaten Indramayu,” tukas Agus.
Agus berharap, siapapun yang terbukti terlibat dengan adanya campur tangan permainan oknum-oknum mafia tanah yang diduga dengan sengaja memanipulasi data dalam berkas-berkas kepengurusan tanah tak bertuan di desa Sidadadi kecamatan Haurguelis kabupaten Indramayu yang diduga memanfaatkan jabatannya terlihat antara nama-nama yang ada di putusan pengadilan berbeda dengan nama di SHM bila itu terbukti sudah selayaknya ada tindakan tegas dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Agus
Agus juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkirim surat ke presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait terbitnya SHM yang atas nama masyarakat hanya untuk atas nama saja, bahkan tanah sawahnya tidak pernah tau, kini nasib para petani penggarap sawah di desa Sidodadi ada pengusutan secara tuntas.
“Saat ini masyarakat tertumpu pada aparat hukum dalam hal ini yang sedang ditangani Polda Jabar, diketahui sudah masuk ke tahap penyidikan. Mudah-mudahan ada penegakan keadilan Brantas oknum-oknum mafia tanah yang menyengsarakan Rakyat.” Tutup Agus.
(Tim)














