Foto: Penertiban PKL – Pembiaran Jukir Liar, oleh Satpol-PP Lamongan
Lamongan-Jawa Timur, Radar x. net – Baihaki Akbar Ketua Umum (Ketum) ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI),, turut angkat bicara terkait dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) kabupaten Lamongan Jawa Timur
Menurutnya dimana para PKL yang berjualan diseputaran kota Lamongan tidak di perbolehkan berjualan, dengan alasan berjualan di bahu jalan karena dianggap mengganggu para pengguna jalan lain, Jumat, 24/3/2023.


Pihaknya menyampaikan, bahwa hal yang di lakukan oleh petugas satpol PP kabupaten Lamongan tidak berkeadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dimana para PKL tidak diperbolehkan untuk berjualan di bahu jalan.
“Kenapa para Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang untuk berjualan, sementara Petugas Satpol PP membiarkan para JUKIR LIAR melakukan aktivitasnya dengan leluasa,” ucap Baihaki ketua umum AMI
“Seharusnya Petugas satpol PP kabupaten Lamongan, menjunjung tinggi rasa keadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak perda. Bukan mempertontonkan ketidak profesionalnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.” Cetusnya


“Dimana para PKL semarak ditertibkan, sementara para JUKIR LIAR dibiarkan begitu saja.” Keluh Baihaki
“Parahnya lagi, Pemerintah kabupaten Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang di mana setiap roda dua dikenakan biaya Rp 20.000,00 pertahun dan roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp 40.000,00 dibayarkan pada saat membayar pajak di Samsat,” ungkap Baihaki
Selain itu, kata Baihaki. Para JUKIR LIAR melakukan aktivitasnya di rambu-rambu larangan parkir dan di bahu jalan yang sangat menggangu penggunaan jalan lain.
“Nah…! Disinilah kita semua bisa melihat petugas Satpol-PP Kabupaten Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak perda di Kabupaten Lamongan, dan ketika para PKL ditertibkan, maka lahan para JUKIR LIAR juga wajib di tertibkan.” Tegasnya


“Kami berharap kepada Bupati Kabupaten Lamongan supaya bisa mengambil langkah tegas terhadap para petugas satpol PP kabupaten Lamongan yang telah melakukan penertiban para PKL tidak mengedepankan azas keadilan dan kemanusiaan.” Harap Baihaki
“Kami juga berharap Kapolres Lamongan mempunyai keberanian untuk menindak tegas para pelaku JUKIR LIAR yang ada di kabupaten Lamongan dikarenakan praktek tersebut berjalan sangat lama dilakukan didepan kantor Bupati Lamongan dan sekitarnya, Pungkasnya














