Surabaya, RADAR-X.net – Kasus pengusiran paksa terhadap seorang nenek lanjut usia yang berujung pada pembongkaran rumahnya di Kota Surabaya menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat. Tindakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dinilai sebagai perbuatan sewenang-wenang dan mencederai rasa keadilan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu memperlihatkan seorang nenek diusir secara paksa dari rumah yang telah lama ditempatinya. Mirisnya, rumah tersebut kemudian dibongkar tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan kehilangan tempat tinggal.
Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan tidak setuju dan mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, melanggar hukum, dan mencerminkan arogansi kekuasaan. Sengketa apa pun, apalagi menyangkut hak atas tanah dan tempat tinggal, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri,” tegas Subhan saat dimintai tanggapan,
Minggu (28/12/25).
Menurutnya, pengusiran paksa dan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk ormas atau individu tertentu, yang merasa kebal hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tambahnya.
Subhan juga menegaskan bahwa LSM KPK memiliki Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya, dan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia. LSM KPK akan memantau dan mengawal proses hukum kasus ini, khususnya di Surabaya, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan korban mendapatkan haknya,” pungkasnya.
(Zen)














