Aceh Tenggara, Radar-x.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petani di daerah pemilihan (dapil) dua, yakni Kecamatan Bambel, Bukit Tusam, Lawe Sumur dan Semadam.
“Program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi petani ini sudah berjalan, dan saat ini kita lagi tahap pembagian kepada 47 petani di Kute Lang-lang Bakhu kecamatan bambel, Aceh Tenggara (Agara),” kata Denny kepada Radar-x.net, Kamis (12/10/2023).
Denny menjelaskan, program ini tercetus dari hasil menyerap aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai petani untuk melindungi dirinya dalam berusaha tani yang disampaikan kepada dirinya. Kemudian, harapan masyarakat tersebut kita wujudkan lewat pokok-pokok pikiran (pokir) saya sebagai sewan.
Denny sangat berharap BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman tidak cemas dalam bekerja sehingga bekerja lebih optimal dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Dan meringankan beban biaya kepada petani saat bekerja dan keluarga yang ditinggalkan saat kecelakaan bekerja.
Selain pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan, kita juga melakukan sosialisasi manfaat dari program ini. ujar Denny


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara dan Gayo Lues Soenardi pada kegiatan sosialisasi mengatakan, sangat mengapresiasi atas program yang di buat oleh bapak Denny Febrian Roza selaku ketua DPRK Agara, yang menurut hitungan kami sudah 5.000 lebih masyarakat pada daerah pemilihan (dapil) beliau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya ditanggung dibayarkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dari DPRK Aceh Tenggara.
Soenardi menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk perlindungan dalam bekerja bagi para petani terhadap kecelakaan pada saat bekerja.
Dan bila ada anggota BPJS meninggal dunia akan diberikan santunan Rp. 75 juta, serta kepada anak-anak yang bersangkutan akan diberikan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi. Serta bila meninggal dunia karena tanpa sedang bekerja diberikan santunan sebesar Rp.42 juta, bisa dilihat pada brosur BPJS ketenagakerjaan yang kami sebarkan. ungkapnya. (RH).














