PEKANBARU, radar-x.net – Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara DPD Riau Affansasi, telah resmi memberikan restu baru dalam perombakan kepengurusan Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar.
Pasalnya, Perombakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 03.DPD/LSM-KPK/SK/XI/2017 pada tanggal 20 November 2017.
Sebelumnya Pemberian SK DPC Kampar tersebut sudah pernah dikeluarkan dengan masa Bhakti Kepengurusan 2017-2020, yang dikomandoi Dedi Osri, SH., sebagai Ketua, Sekretarisnya Sumber Hidayat, S.Sos, serta Bendaharanya Ahmad Riyanto, S.Sos di Sekretariat LSM KPK Nusantara DPD Riau jalan Soekarno Hatta, km 8 nomor 19-20 Arengka, Pekanbaru, Riau, Kamis (06/4/2017) sore yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini demi kebesaran dan kemajuan Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, maka Affansasi melakukan penyegaran ditubuh Lembaga KPK Nusantara.
Menurut Affansasi, hal tersebut memang ini harus dilakukan demi kemajuan Lembaga KPK Nusantara, yang dipimpinnya.
“Sebelumnya jabatan Sekretaris Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar diisi oleh Sumber Hidayat S.Sos, yang digantikan dengan Alfizar, dan Bendahara diisi oleh Ahmad Riyanto S.Sos yang digantikan oleh Mahadir Johan, A.Md.” Terang Affansasi.
Sementara itu, Dedi Osri, SH., yang masih diberikan kesempatan untuk membenahi kepengurusan Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar oleh Affansasi, pihaknya juga telah menyiapkan pengurus baru di lembaga KPK Nusantar DPC Kabupaten Kampar.
“Untuk jabatan Ketua Harian diisi oleh Martono dan di bantu oleh Kabid Investigasinya, Deswandi, serta Tim Investigasinya Heri Wahyudi dan Supriadi Saputra.” Kata Dedi.
Martono, selaku Ketua Harian Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar yang baru saja di SK kan mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Ketua DPD Riau dan Ketua DPC serta pengurus lainnya atas pengangkatannya sebagai Ketua Harian.
“Saya lihat Lembaga KPK Nusantara bukanlah Lembaga ecek-ecek atau lembaga abal-abal. “Keberadaannya sangat jelas serta berbadan hukum dan tertuang dengan SK. MENKUM & HAM : AHU.0024160.A.H.01.07.2016 dan juga sudah terdaftar di Bakesbangpolinmas Provinsi Riau dengan nomor : 220/BKBP-Bid.IV/XII/21/2016/841.a, pada tanggal 14 Desember 2016, serta di Kesbangpol Kabupaten Kampar.” Ungkap Martono.
Martono juga menambahkan untuk menyiapkan program kerja jangka panjang dan jangka pendek untuk mengharumkan nama Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar sehingga dapat dicontoh oleh DPC/Kabupaten Lembaga KPK Nusantara yang sudah terbentuk di Provinsi Riau khususnya.
Berdasarkan UU. RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan dan tulisan, kemudian UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, oleh karena itu Martono merasa tertarika bergabung di Lembaga KPK Nusantara di Kabupaten Kampar.(Mulya Koto).