Tulungagung, RADAR-X.net – Pembatasan terhadap individu yang mengalami gangguan fungsi mental dan perilaku dengan cara pengekangan fisik dalam jangka waktu yang tidak tentu dapat membatasi pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan bagi orang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Tulungagung, Efif Sakti Wibowo, S.STP, dalam acara Edukasi Keluarga Korban Repasung di Kecamatan Gondang, Pagerwojo, dan Besuki yang dilaksanakan oleh Dinsos Tulungagung, Dinkes Tulungagung, serta Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Butoh Keras Kediri. Rabu (07/08/24).
Heru Santoso, Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, mengonfirmasi bahwa masih ada kasus repasung di Kabupaten Tulungagung yang memprihatinkan. Sebanyak delapan kasus repasung telah dibebaskan berdasarkan hasil asesmen rekan-rekan Pengelola Program Jiwa Puskesmas yang menangani kasus tersebut, dengan rekomendasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Delapan orang yang mengalami repasung tersebut telah dirawat inap di RSJ dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang,” ujar Heru.
Pada hari ini, Dinsos Tulungagung, Dinkes Tulungagung, dan Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Butoh Keras Kediri mengadakan edukasi bagi keluarga tentang rehabilitasi sosial ODGJ setelah bebas dari repasung, dengan tujuan agar keluarga tidak melakukan repasung kembali terhadap anggota keluarga yang mengalami disabilitas mental.
“Dengan demikian, ODGJ tersebut bisa mencapai ‘sehat jiwanya serta sehat raganya’,” pungkasnya.
(Tri)