INDRAMAYU, RADAR-X.net – AIB (Aliansi Indramayu Berdaulat) Layangkan surat resmi pada gubernur Jawa Barat dan Diknas Jawa Barat terkait dugaan pungli Kepsek SMKN 1 Gabus wetan Kabupaten Indramayu yang sempat viral Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh muridnya sendiri.
PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh.
Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.
Dari pantauan awak media Radar-X.net melansir dari video wawancara media metro TV bersama Kepsek SMKN 1 Gabus Wetan, Ia mengakui adanya pemangkasan anggaran PIP senilai 900 Ribu Rupiah dari Nilai yang semestinya diterima oleh muridnya sebesar (Satu) 1 Juta Rupiah. Namun kepsek SMKN 1 Gabus Wetan berdalih pemangkasan tersebut untuk perbaikan sekolah yang sudah disetujui sebelumnya oleh wali murid.
Di tempat sekretariat sementara berkumpul penggiat anti korupsi AIB (Aliansi Indramayu Berdaulat) yang beralamat di sekitar wilayah Haurguelis.
Dengan Tergabungnya 5 pilar LSM & Ormas diantaranya LSM KPK Nusantara, LSM Lipan, LSM Korek, LSM PKN, Ormas LMP, adanya hal tersebut jelas Kepsek SMKN 1 Gabus Wetan Kabupaten Indramayu diduga telah menyalahi aturan Juknis dan Juklak terkait anggaran PIP.
Disusul komentar Hidayat selaku ketua LSM Lipan mengemukakan, apapun alasannya pemangkasan tersebut jelas Kepsek SMKN 1 Gabus Wetan telah melakukan dugaan pungli.
“Anggaran perbaikan sekolah bukanlah tanggungjawab yang dibebankan oleh murid, anggaran perbaikan sekolah itukan jelas ada alokasinya sendiri dari anggaran dana BOS. ” Ucap Hidayat
“Ironisnya, terkait Persoalan dugaan pungli tersebut walaupun sempat viral, Sayangnya hingga sekarang belum ada kejelasan kelanjutannya seperti apa.!? Untuk itu AIB (Aliansi Indramayu Berdaulat) berharap dengan layangkan surat resmi kepada Gubernur Jabar dan Disdik Jabar mendapat respon yang positif untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga ke depan Hak murid terkait anggaran PIP tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan praktek pungli untuk kemajuan pendidikan khususnya di wilayah Jawa barat.” Tutupnya
(Agus)














