Kriminal

Kepolisian Sektor Sukorambi Ringkus 3 Pengedar Okerbaya Di 2 Tempat Berbeda

×

Kepolisian Sektor Sukorambi Ringkus 3 Pengedar Okerbaya Di 2 Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Polsek Sukorambi berhasil bekuk 3 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di dua tempat yang berbeda. Satu orang pelaku TKP di Makam Jubung, sedang yang 2 orang pelaku/pengedar ditangkap di reast area Jubung Kecamatan Sukorambi Jember.

Seperti disampaikan oleh IPTU Agus Yudi Kurniawan (Kapolsek) Sukorambi dalam wawancaranya dengan media mengatakan bahwa, keberhasilan yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Sukorambi tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa TKP itu sering dijadikan ajang transaksi jual beli obat obatan berbahaya (okerbaya).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau tempat itu sering dijadikan ajang transaksi jual beli okerbaya, sehingga kita dalami informasi tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan ternyata betul disitu kami melihat ada dua orang, yang lihat sangat mencurigakan menurut kami, dan akhirnya saat kami cek dan ternyata bener mereka membawa okerbaya yang dibungkus tas plastik warna hitam.” Urai Iptu Agus Yudi.

Iptu Agus Yudi Kurniawan Kapolsek Sukorambi Jember.

“Dari kedua pelaku tersebut kita dapatkan barang bukti “BB” jumlahnya kurang lebih 1000 sekian, dan kurang lebihnya ada 700 sekian kami dapatkan pil jenis Tx, sedangkan yang 300 sekian itu jenisnya Dx.” Jelas Kapolsek Sukorambi.

Saat dipertanyakan dari ke 3 Orang pelaku pengedar okerbaya itu, apakah pihak Kepolisian Sektor Sukorambi telah menyeret bandarnya? Iptu Agus mengatakan belum, pihaknya masih belum berani menetapkan LN sebagai tersangka.

“Karena kami belum mendapatkan/ menemukan barang buktinya “BB” yang dapat menjeratnya. Namun berdasarkan hasil pengembangan yang kami lakukan hingga saat ini, atensi kami mengarah ke LN.” Ungkap Kapolsek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman pidananya maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukorambi di kantornya. Senin (23/Mei/2022).

(Ltf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page