kepala Dinas ( PUPR ) Karna Suswandi Hormati dan Hargai Proses Hukum

- Penulis Berita

Kamis, 12 Oktober 2017 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


kepala Dinas ( PUPR ) Karna Suswandi Hormati dan Hargai Proses Hukum
Kepala Dinas PUPR saat di mintai keterangan

BONDOWOSO,radar-x.net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi, mendatangi Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan keterangan terkait laporan kobohongan publik oleh LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).” Namun, hingga saat ini polisi masih belum menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.” Kamis (12/10/2017)

“Kami masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan dalam laporan ini,” ujar Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Warokka, SH saat dikonfirmasi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pasal 55 mengharuskan ada kerugian bagi orang lain. Sementara terkait laporan kebohongan publik ini juga tidak tahu siapa yang dirugikan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini.

“Sejauh ini juga masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan publik ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Diarak Keliling ke Desa-Desa, Anugerah Adipura ke-10 Disambut Warga

Karna Suswandi membenarkan dirinya mendatangi Polres Bondowoso terkait tuduhan melakukan kebohongan publik saat memberikan pernyataan dalam peristiwa terjadinya longsor di sisi Jembatan Kironggo beberapa bulan lalu. Saat itu, dirinya menjelaskan bahwa peristiwa longsor tersebut terjadi karena faktor alam dan bukan karena kelalaian dalam bekerja.

“Gara-gara pernyataan itu, saya dituduh melakukan kebohongan publik dan dianggap melanggar pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP, red). Padahal, pernyataan itu saya sampaikan sesuai dengan peristiwa yang terjadi, yaitu terjadinya longsor. Kalau ada yang berbeda pendapat, bagi saya itu sah-sah saja,” ujarnya.

Karna Suswandi juga menjelaskan bahwa pengertian UU KIP ini adalah agar pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya. Proses permintaan informasi dalam UU KIP ini juga diatur pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi dalam pasal 22.

“Sudah diatur dalam pasal ini tentang mekanismenya, yaitu harus mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis. Di Bondowoso, pengajuan dokumen atau informasi ini juga diatur dalam Perbup Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” tambahnya.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Perketat Pengamanan Malam Takbir Di Wilayah Bondowoso

Lebih lanjut Karna Suswandi menegaskan, sepanjang pengajuan itu tidak bertentangan dengan Perbup No 31 tahun 2017 tentu pihaknya akan memberikan dokumen yang diminta. Dan pihaknya bisa menolak apabila pengajuan itu tidak sesuai dengan Perbup tersebut. Namun, dikatakannya, itu jauh berbeda permintaan dokumen dengan pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan saat terjadi longsor.

“Faktanya, terjadi tanah longsor di lokasi. Hanya orang yang tidak pernah ke lokasi saja yang tidak melihat adanya tanah longsor. Selanjutnya, saya pasrahkan ke aparat kepolisian dan saya sangat menghormati proses ini serta percaya polisi akan bekerja profesional tanpa tekanan dari siapapun,” pungkasnya. (Nuzul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH
Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal
PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD
Imanudin: Hadapi Bonus Demografi Dengan SDM Yang Berkualitas
Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM
Polsek Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga
Solusi Tepat Hadapi Kemarau Panjang, PMI Kabupaten Sampang Salurkan Air Bersih
Imanudin: Profisiat Kepada PJ Bupati Murung Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:56 WIB

Disdukcapil Batu Bara Catat 20 Pasutri Perkawinan Desa Benteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:36 WIB

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Sabtu, 30 September 2023 - 22:47 WIB

PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD

Jumat, 29 September 2023 - 21:08 WIB

PJ Bupati Mura Ajak ASN dan Tenaga Kontrak Untuk Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 20:35 WIB

Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM

Jumat, 29 September 2023 - 20:21 WIB

Kadis kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

Jumat, 29 September 2023 - 20:16 WIB

Peringati HUT RI ke 78, Pemdes Omben Gelar Gebyar Lomba Bersama Warga

Jumat, 29 September 2023 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama Warga Lakukan Bersih-Bersih Desa

Berita Terbaru

Politik

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Minggu, 1 Okt 2023 - 22:36 WIB

Berita

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:15 WIB

Berita

Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:06 WIB