Berita

KEKERASAN TERHADAP ALAM TUMPANG PITU: JEJAK KEPUTUSAN MANTAN BUPATI YANG MERUSAK – DUGAAN PERAMPOKAN KEKAYAAN NEGARA

×

KEKERASAN TERHADAP ALAM TUMPANG PITU: JEJAK KEPUTUSAN MANTAN BUPATI YANG MERUSAK – DUGAAN PERAMPOKAN KEKAYAAN NEGARA

Sebarkan artikel ini

 

Radar_x.net//.Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi – Kerusakan alam yang semakin parah di kawasan Tumpang Pitu tidak lagi sekadar masalah lingkungan semata. Kini, sorotan tertuju pada keputusan mantan Bupati Banyuwangi Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang dinyatakan sebagai akar penyebab kerusakan ekosistem dan dugaan perampokan kekayaan negara – sebuah kesalahan yang tak hanya tertinggal di masa lalunya, melainkan juga terus berlanjut hingga masa kepemimpinan penggantinya.

 

Cerita yang dimulai tahun 2012 ketika Azwar Anas menerbitkan izin pertambangan emas operasi produksi menjadi titik awal kesalahan yang terjalin. Yang paling mencolok: izin tersebut secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Minerba) Pasal 8, yang mewajibkan pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah sebelum menerbitkan izin. Tanpa peraturan dasar tersebut, izin yang dikeluarkan jelas mengandung cacat hukum yang berpotensi merusak kepentingan publik.

 

Tak berhenti di situ, mantan bupati juga mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi – langkah yang langsung merobohkan tumpuan ekosistem lokal yang selama ini melindungi kawasan Tumpang Pitu. Lebih ironis lagi, izin pertambangan yang mulai berlaku tahun 2012 baru disertai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dua tahun kemudian, pada 2014. Hal ini berarti produksi pertambangan kemungkinan sudah berjalan lama sebelum ada penilaian apapun tentang dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap alam dan masyarakat sekitar.

 

PT Bumi Suksesindo, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, kemudian diminta memberikan lahan kompensasi berupa tanah negara di Bondowoso dan Sukabumi – yang diterima oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya. Namun, pertanyaan yang muncul: apakah kompensasi tersebut sungguh cukup untuk mengganti kerusakan yang sudah terjadi, ataukah itu hanya bentuk penutupan mata terhadap kesalahan yang telah dilakukan?

 

“Perbuatan bejat mental moralnya ini menjadi aktor kerusuhan dan perampokan kekayaan negara, yang kemudian diwariskan kepada penggantinya, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – istri beliau,” ujar pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi. Selama menjabat, Ipuk tidak mampu meluruskan kesalahan mantan bupati sebelumnya, bahkan justru melanjutkannya sehingga kerusakan lingkungan semakin luas dan tak terkendali. Dugaan juga muncul tentang upaya menghilangkan barang bukti sogokan atau gratifikasi terkait terbitnya izin pertambangan di kawasan tersebut.

 

Kini, Amir Ma’ruf Khan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk merintahkan Satgas dan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga berharap Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera sadar dan tidak lagi dibodohi oleh mantan bupati yang dinyatakannya memiliki kelakuan yang merusak moral pejabat negara lainnya.

 

Kasus kerusakan alam Tumpang Pitu adalah cerminan dari bagaimana keputusan kepemimpinan yang tidak mempertimbangkan hukum dan kesinambungan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi yang parah. Tanpa penindakan tegas dan transparan terhadap pelaku yang terlibat, kekerasan terhadap alam akan terus berlanjut – dan masyarakat yang paling menderita adalah mereka yang bergantung pada sumber daya alam untuk hidup. (Eko/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page