JEMBER, RADAR-X.net – Kartu kredit memang menawarkan banyak kemudahan sekaligus keuntungan bagi para pengguna. Maka tak heran kalau kartu sakti ini semakin diminati oleh banyak orang. Namun sayang, karena banyak peminat kartu kredit sangat rentan terhadap tindak Kriminalitas.
Buktinya hari ini, Senin (15/01/2024) pukul 08.30 WIB, pagi di Kantor bank BNI Cabang Utama Jember, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kini nasabah yang dikonfimasi berinisial (LF) 47 tahun, beralamat diperum Bumi Tegal Besar kelurahan tegal besar Kecamatan Kaliwates.
Selaku Nasabah, kronologi awal tau – tau (LF) dibuatkan Kartu Kredit, namun belum pernah digunakan sama sekali, sedangkan terkait pin atau kode-kode yang akan digunakan juga belum begitu mengerti.
Menindak lanjuti pelaporan di bank BNI bahwa diterimalah tagihan pembelanjaan yang (LF) sama sekali tidak belanja. Hanya pada bulan Desember 2023, Nasabah yakni selaku pelaku usaha sedang ramainya melayani pembelian di toko. Dihubungi melalui seluler oleh nomor tak dikenal yang mengatas namakan promo dari bank BNI,” selamat anda mendapatkan voucer belanja senilai satu juta, sertakan kode OTP waktu hanya 3 menit”, ucapa LF.
Dikonfirmasi oleh awak media radar X, nasabah merasa dirugikan oleh adanya kartu kredit, “katanya saya nasabah terbaik, tetapi tidak bisa beri solusi yang baik”, ketus LF.
Carding termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam pasal 30 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), singkat Nono.
Nono Raharja S.H, korlap LSM KPK Nusantara wilayah Jember kota akan merenspont terkait kejahatan Carding, dan melanjutkannya memenuhi laporan di lapangan dimana hak -hak nasabah (LF) akan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Nn)














