Scroll untuk baca artikel
BeritaLingkungan

Kawasan Gampong Rantau Panjang Marak Diduga Ilegal Logging

66
×

Kawasan Gampong Rantau Panjang Marak Diduga Ilegal Logging

Sebarkan artikel ini
Kawasan Gampong Rantau Panjang Marak Diduga Ilegal Logging

ACEH TIMUR, radar-x.net – Kawasan hutan di Gampong Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih diduga marak aktivitas Ilegal Logging oleh pengusaha dari luar dengan nenitipkan modal kepada warga setempat. Terututama dirusaknya kawasan Jamur Ratu merupakan kawasan hutan lindung.

Pantauan langsung media radar-x.net dilokasi, Kamis (10/05/18) Aktivitas tersebut terjadi sudah bertahun – tahun lamanya, sehingga mengakibatkan kondisi hutan tersebut diambang kegundulan dan rawan bencana banjir, bahkan rusaknya jalan lintas Gampong yang menghubungkan akses masyarakat menuju kecamatan dan pusat penerintah kabupaten.

Piyan (32), salah salah seorang warga setempat kepada awak media mengatakan, bahwa praktik penebangan liar hutan lindung dan hutan produksi disekitar Gampong Rantau Panjang sangat memperihatinkan kondisi wilayah Desa, bahkan kabupaten yang ada disekitar kawasan tersebut. Ironisnya, diduga para perangkat Gampong juga terlibat dalam aktivitas tersebut.

” Saya minta instansi terkait agar tindak tegas pelaku ilegal Logging tersebut di kawasan Aceh Timur terutama kecamatan Simpang Jernih. Jika tidak diambil langkah penyelamatan, diprediksi tidak lama lagi bencana akan hantam Aceh Timur dan Aceh Tamiang,” kata Piyan.

Disisi lain, salah seorang warga pekerja kayu warga Rantau Panjang Banta Bershah (38), yang berhasil diwawancarai media mengatakan, “nebang kayu adalah mata pencaharian sehari – hari, disamping bercocok tanam. Dari hasil tebang kayu balok tersebut untuk kebutuhan sehari – hari. Kalau tidak dari situ dari mana lagi kami dapat biaya sehari – hari untuk hidup,” urai Banta Bershah.

” Sekarang saya sudah berhenti nebang kayu, berpuluh tahun kerja kayu, badan hancur yang kaya pengusaha. Kami pekerja tetap susah. Kalau berurusan dengan hukum kami pekerja jadi tumbal masuk penjara, toke kabur keluar kota. Kadang – kadang ada juga berujung timbul hutang dengan pengusaha. Lebih baik saya cari mata pencaharian lain saja, atau pergi merantau keluar,” ungkap Banta Bershah.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Investigasi LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Aceh, Syahrudin Adi Putra kepada media radar-x.net mengatakan, di Bayeun Praktik Ilegal Logging di kecamatan Simpang Jernih khususnya Gampong Rantau Panjang sudah berlangsung lama.

” Sebenarnya warga setempat sebagai obyek para pengusaha luar Desa, mereka dijadikan tameng dengan dilepaskan uang dalam jumlah banyak. Warga Gampong Rantau Panjang tersebut awam, disamping faktor mata pencaharian juga berpengaruh. Mimpi semu yang diperoleh warga dalam permainan pembalakan liar tersebut,” papar Syahrudin AP.

Syahiduddin menjelaskan, pihaknya kantongi beberapa bukti terkait aksi Ilegal Logging di kecamatan Simpang Jernih khususnya Gampang Rantau Panjang, termasuk melibatkan banyak oknum-oknum staf Pemerintahan.

” Mulai dari oknum Instansi Kehutanan, Kepolisian dan juga perangkat Gampong. Baik sebagai kaki tangan toke kayu, juga sebagai toke kayu. Saya juga miliki beberapa alat bukti keterlibatan oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) Aceh Timur dalam pembalakan hutan kawasan hutan lindung Jamur Ratu,” terang Kabid Investigasi LSM KPK tersebut.

Lanjut Syahrudin menambahkan, bahwa disamping kerusakan wilayah, kegiatan tersebut juga membahayakan keberlangsungan ekosistem juga bencana bagi penduduk sekitar paling utama.

” Dampak dari senua itu akses infra struktur rusak parah oleh angkutan kayu melintasi jalan kawasan tersebut. Negara juga ikut dirugikan serta melanggar perundang – undangan tentang kehutanan,” tutup Syahrudin AP. (Adi Selitonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page