MADURA-PAMEKASAN, RADAR- X.Net – Pasca Menjalani Tahapan Persidangan, Akhirnya Pengadilan Negeri Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Terhadap AH Pelaku Pembunuhan Berencana Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan Pada. Selasa (20/09/2022)
Hasil sidang penetapan Vonis di sampaikan Humas pengadilan negeri (PN) Pamekasan, Syaiful, Bahwa AH Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga Majelis Hakim
menetapkan kurungan penjara 20 tahun
“Pidana Penjara selama 20 Tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yg di jatuhkan,” kata dia
Saat di singung terkait banding. Syaiful menjelaskan upaya hukum adalah hak tersangka dan penuntut umum yang di berikan undang – undang
” Waktu selama 7 hari sejak putusan diberikan, apakah akan mengajukan upaya atau tidak,” imbuhnya
Penetapan Vonis tersebut lebih ringan dari apa yang di sampaikan Jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan negeri Pamekasan, melalui Moh Maelan. kepala seksi pidana umum (Pidum) mengatakan terdakwa di tuntut hukuman mati karena terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Miarto, yang merupakan calon kepala desa Batubintang
“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” katanya beberapa pekan lalu.
(Korwil Madura/Tim)














