Kriminal

Kasus Pembunuhan Calon Kades Di Madura , Tersangka Divonis 20 Tahun Penjara

×

Kasus Pembunuhan Calon Kades Di Madura , Tersangka Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MADURA-PAMEKASAN, RADAR- X.Net – Pasca Menjalani Tahapan Persidangan, Akhirnya Pengadilan Negeri Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Terhadap AH Pelaku Pembunuhan Berencana Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan Pada. Selasa (20/09/2022)

Hasil sidang penetapan Vonis di sampaikan Humas pengadilan negeri (PN) Pamekasan, Syaiful, Bahwa AH Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga Majelis Hakim
menetapkan kurungan penjara 20 tahun

“Pidana Penjara selama 20 Tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yg di jatuhkan,” kata dia

Saat di singung terkait banding. Syaiful menjelaskan upaya hukum adalah hak tersangka dan penuntut umum yang di berikan undang – undang

” Waktu selama 7 hari sejak putusan diberikan, apakah akan mengajukan upaya atau tidak,” imbuhnya

Penetapan Vonis tersebut lebih ringan dari apa yang di sampaikan Jaksa penuntut umum (JPU)

Kejaksaan negeri Pamekasan, melalui Moh Maelan. kepala seksi pidana umum (Pidum) mengatakan terdakwa di tuntut hukuman mati karena terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Miarto, yang merupakan calon kepala desa Batubintang

“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” katanya beberapa pekan lalu.

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page