Bondowoso, RADAR-X.net – KUHP dan KUHAP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 sudah resmi launching dan berlaku sejak 2 Januari 2026 kemarin. Dengan berlaku KUHAP dan KUHP tersebut, kasus-kasus yang menyangkut privat juga bisa di pidana dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polri.
Mengingat hal tersebut, LSM KPK mengawal laporan dugaan perzinahan yang diatur dalam Pasal 411 yang sebelumnya diatur dalam Pasal 284 KUHAP yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah melindungi hak-hak masyarakat.
Dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pelapor SF(inisial-red), iya hari ini Senin(5/01/2026) sejak berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, saya melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh isteri klien saya dengan nomor laporan LP/B/1/I/Res.1.24/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Grujugan/Polres BWO/Polda Jatim, Tanggal 05 Januari 2026. Sebetulnya kejadiannya bulan 12 tahun 2025, tapi saya menunggu aturan yang baru disahkan biar ada muatan hukum bisa menjerat keduanya. Ungkapnya saat selesai laporan di Polsek Grujugan, Bondowoso.
Dilanjutkannya, pelaku perzinahan yang laki-laki diketahui orang Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kab. Jember, Jawa Timur, bernama ZN (inisial-red). Proses ini akan kami kawal sampai tuntas baik dalam penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan nantinya. Ini menyangkut harga diri pelapor yang sengaja dirusak oleh terlapor. Lanjutnya.
Di KUHAP dan KUHP yang baru ini pelaku perzinahan bisa dituntut pidana sesuai pasal 411, saya sebagai Kuasa Hukum Pelapor berharap Kepolisian sektor Grujugan bisa melakukan langkah-langkah cepat, tegas dan akuntabilitas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Tutup Subhan dalam konfirmasi ini.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grujugan, Muchammad Arifin, S.H., membenarkan bahwa ada laporan dugaan perzinahan yang TKP nya berada di wilayah Polsek Grujugan. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan akan menindak lanjuti laporan ini. Pungkas Kanit Reskrim.
Pantauan media ini tampak beberapa anggota LSM KPK ber atribut lengkap juga ikut mengawal laporan korban.
(Zen)














