Madura-Sampang, Radar x. net – Kasus dugaan penggelapan penghasilan tunjangan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades) desa setempat terus bergulir ditangan penyidik Sat.Reskrim Polres Sampang. Selasa, 14/02/2023
Penelusuran awak media Radar x di lapangan, bahwa penyidik Polres Sampang telah memanggil pihak DPMD untuk dimintai keterangan, serta telah menyampaikan surat kepada Bupati Sampang.
“Sudah kami panggil pihak DPMD Sampang, untuk dimintai keterangan terkait kasus tunjangan BPD Karang Gayam.” Ucap Ipda Indarta H, SH. Kanit lll Sat.Reskrim Polres Sampang.
“Kami juga meminta pada Inspektorat kabupaten Sampang untuk melakukan audit, terhadap keuangan Desa Karang Gayam.” Lanjutnya
Dikatakannya, dalam waktu dekat penyidik akan segera menerbitkan SP2HP.
Sementara, Irham Kabid Pemerintahan Desa, saat dikonfirmasi tidak menerima panggilan masuk, walau status panggilan Berdering.


Secara terpisah, Anggota BPD Desa Karang Gayam, melalui Tim pendampingnya berharap Kasus tersebut diproses secara profesional oleh APH.
“Kami berharap proses dalam kasus penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam terus didalami.” Ucap H. Suja’i ketua L-KPK Mawil Madura, selaku pendamping dari kasus tersebut
“Ini sudah murni korupsi, karena selama satu periode masa jabat mantan kades Karang Gayam, honor BPD tidak diberikan kepada yang berhak.” Ungkap H. Suja’i
Dikatakannya, kalau kasus ini belum memenuhi unsur, para BPD akan melapor ke Polda Jatim.
(Korwil Madura/Tim)














