Madura-Sampang, Radar x. net – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami pria inisial AM (40 th), warga Dusun Sogian Barat, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus berlanjut di meja Satreskrim Polres Sampang Jawa Timur.
Penelusuran awak media Radar x di lapangan, terbukti pihak kepolisian (Polres Sampang) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terhadap saksi-saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Somil Kayu, di Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, pada Senin (30/01/2023) lalu.
Saat ini Satreskrim Polres Sampang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan Nomor B/49/SP2HP/I/RES.1.6.2023/Satreskrim, tertanggal 24 Februari 2023.


Dengan diterbitkannya SP2HP oleh Satreskrim Polres Sampang, itu merupakan salah satu bentuk keprofesionalan Polres Sampang dalam melayani masyarakat.
“Saya telah menerima SP2HP dari Satreskrim Polres Sampang, yang menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari beberapa saksi,” Tutur AM (pelapor), saat dikonfirmasi oleh media Radar x, pada Kamis, 09/03/2023, siang.
AM, selaku pelapor dalam kasus ini, menambahkan, bahwa pihak kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Sampang akan melakukan pemanggilan kembali, dan akan meminta keterangan terhadap satu orang saksi lagi, dan kemudian akan dilakukan gelar perkara.
“Kami berharap Polres Sampang tetap bekerja secara profesional, karena saya sebagai korban merasa tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh mereka (terlapor),” Harapnya
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Kecamatan Omben tersebut tetap berlanjut.
“Biarkan petugas bekerja dulu, untuk proses penanganan perkaranya masih berlanjut, sementara masih pemanggilan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Senada diutarakan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui penyidik Satreskrim Polres Sampang Aipda Soni Eko Wicaksono.
“Sejauh ini, penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut terus berlanjut, namun masih meminta keterangan sejumlah saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ucap singkat Soni.
(Korwil Madura/Tim)














