JEMBER, radar-x.net – Dalam rangka melaksanakan program pemerintah dari pusat hingga daerah yang bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam hal ini Bupati, melaksanakan Memorandum off Onder Standing (MoU) dengan Polisi Resort (Polres) Jember, di aula atas PB. Sudirman kantor Pemkab Jember, Senin (27/11/17).
Dalam MoU tersebut tampak hadir Bupati dr. Faida MMR, Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo, SIK, para kepala OPD, 31Camat, 226 Kepala desa, Danramil, Kapolsek dan Babinkamtibmas dan Babinsa se-Kab. Jember.
Pasalnya, tujuan MoU itu adalah untuk ikut serta mengawal dan mengawasi pembangunan desa yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) tersebut, agar Kepala desa tak takut dan ragu menggunakan untuk kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati dr. Faida MMR pada sejumlah media usai acara mengatakan, “Kepala desa jangan takut dalam menjalankan program terkait Dana Desa (DD) tersebut, apabila ada laporan dan temuan dilapangan biar inspektorat yang turun dan menangani persoalan tersebut, apakah fitnah atau benar, kalau fitnah biar ketahuan siapa pelapornya, tapi kalau benar tentunya biar harus di proses hukum lebih lanjut.” Tegas Bupati yang memiliki karakter keras untuk kebenaran.
Kalau ada Kepala desa, kata Bupati lebih lanjut, “yang nakal tolong pak Kapolres dijewer saja biar mereka berhati-hati dalam melaksanakan program pemerintah ini, karena dana desa itu haknya rakyat yang akan merasakan azas manfaatnya yang besar.” Terangnya.
Sementara, Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo mengatakan, Kepala desa (Kades) harus transparan saat ini terkait dengan anggaran pembangunan desa, baik itu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD), karena sekarang jaman keterbukaan informasi publik, seluruh kegiatan pembangunan harus dipampang untuk di ketahui masyarakat,” kata pria asli Gresik ini.
Kapolres menjelaskan, sesuai MOU tersebut, Kepala desa diminta transparan dalam penggunaan Dana desa (DD), peruntukannya untuk apa, nominalnya berapa dan lainnya, sehingga masyarakat tahu hasilnya, karena dana desa itu milik rakyat dan harus tahu kemana saja anggaran di pergunakan.
“Kami akan memberikan ruang dulu bagi internal Pemkab, yakni inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan hingga tuntas apabila ada temuan. Tapi kalau tidak bekerja profesional maka kami tak segan-segan akan di proses hukum lebih lanjut hingga tuntas pula.” Pungkasnya. (Bas/Dik/Rul)