INDRAMAYU, radar-x.net – Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y., Marzuki, S.I.K., beserta jajaran gelar konfrensi pers pengungkapan kasus minuman beralkohol (Mihol) akhir tahun 2018, bertempat di halaman mapolres Indramayu, Kamis (03/01/2019).
Pada kesempatan itu AKBP M. Yoris M.Y., Marzuki S.I.K., menjelaskan bahwa hasil ungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Sabtu (29/12/2018) kami mendapakan informasi tentang adanya minuman alkohol (mihol) di wilayah hukum kami. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari sat narkoba polres Indramayu langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujarnya.
“Ternyata memang benar, dari hasil penggeledahan didapati minuman beralkohol sebanyak 3261 botol dari berbagai jenis. Mihol ini, didapat dari seseorang yang berinisial ARF (29). Setelah itu pelaku dilakukan penangkapan dan di bawa ke Mapolres Indramayu,” ungkapnya.
Yoris menambahkan, Pada senin (31/12/2018) kembali sat narkoba mendapatkan informasi tentang adanya mobil yang mengangkut minuman jenis tuak yang berasal dari Ajibarang Jawa Tengah, yang akan dibawa masuk ke wilayah hukum Polres Indramayu. Tim sat narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan tepatnya sekitar pukul 02.50 WIB hari Sabtu (31/12/2018).
” Memang benar seseorang beriniasial DNL (39thn) kedapatan membawa miras jenis tuak, setelah dilakukan pengecekan minuman tersebut sekitar 1000 litet, rencananya minuman tersebut akan di jual ke pedagang eceran. Para tersangka sekarang berada di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan, mereka melanggar UU Perda Pasal 2 ayat 1 Perda No : 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kab. Indramayu, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” imbuhnya. (Nas)