Kapolres Indramayu Ungkap Kasus Minuman Beralkohol Akhir Tahun 2018

- Penulis Berita

Kamis, 3 Januari 2019 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, radar-x.net – Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y., Marzuki, S.I.K., beserta jajaran gelar konfrensi pers pengungkapan kasus minuman beralkohol (Mihol) akhir tahun 2018, bertempat di halaman mapolres Indramayu, Kamis (03/01/2019).

Pada kesempatan itu AKBP M. Yoris M.Y., Marzuki S.I.K., menjelaskan bahwa hasil ungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Sabtu (29/12/2018) kami mendapakan informasi tentang adanya minuman alkohol (mihol) di wilayah hukum kami. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari sat narkoba polres Indramayu langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujarnya.

“Ternyata memang benar, dari hasil penggeledahan didapati minuman beralkohol sebanyak 3261 botol dari berbagai jenis. Mihol ini, didapat dari seseorang yang berinisial ARF (29). Setelah itu pelaku dilakukan penangkapan dan di bawa ke Mapolres Indramayu,” ungkapnya.

Yoris menambahkan, Pada senin (31/12/2018) kembali sat narkoba mendapatkan informasi tentang adanya mobil yang mengangkut minuman jenis tuak yang berasal dari Ajibarang Jawa Tengah, yang akan dibawa masuk ke wilayah hukum Polres Indramayu. Tim sat narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan tepatnya sekitar pukul 02.50 WIB hari Sabtu (31/12/2018).

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pilkades Tisnogambar

” Memang benar seseorang beriniasial DNL (39thn) kedapatan membawa miras jenis tuak, setelah dilakukan pengecekan minuman tersebut sekitar 1000 litet, rencananya minuman tersebut akan di jual ke pedagang eceran. Para tersangka sekarang berada di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan, mereka melanggar UU Perda Pasal 2 ayat 1 Perda No : 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kab. Indramayu, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” imbuhnya. (Nas)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rahmanto Muhidin Calon Terkuat Bupati Murung Raya Pilkada 2024
Dewan Dorong Pemkab Murung Raya Mengelola Wisata Untuk PAD
Miris Hasil Pekerjaan Proyek Rabat Beton di Banyuwangi belum Setahun Sudah Retak-Retak dan Bergelombang
Dewan Sambut Baik Disdikbud Murung Raya Tingkatkan Lingkungan Belajar Berkualitas
Dewan Apresiasi Grand Final Pemilihan Bakah Bawe Pariwisata 2024
Dewan Harap Hasil Musrenbang Prioritaskan Usulan Masyarakat
Dalam Suatu Karya Jurnalistik, “Acong Latif”, Polisi Tidak Bisa Periksa Wartawan
Sengketa Tanah Berujung Penganiyaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB

Kemeriahan Parade Musik Tradisional Madura, Menjadi Pemikat Warga Sampang

Rabu, 17 April 2024 - 18:18 WIB

Tim Gabungan Siap Amankan Parade Daol, Apel Dipimpin Langsung Kapolres Sampang

Senin, 11 Desember 2023 - 00:01 WIB

Semarak Malam Puncak HUT Ke-17 Batu Bara Hadirkan Artis Ibu Kota

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:51 WIB

Duet Bupati Zahir Ruri Republik Pukau Penonton Nyala Handphone Dalam Gelap

Jumat, 17 November 2023 - 07:28 WIB

Ny. Maya Zahir Tampil di Sumut Fashion Week

Minggu, 12 November 2023 - 12:44 WIB

Pasar Malam Omben Telah dibuka, Ketua Karang Taruna Berharap Situasi tetap Aman dan Kondusif

Sabtu, 11 November 2023 - 20:18 WIB

Antusias Masyarakat Murung Raya Ikut Turnamen Domino

Sabtu, 11 November 2023 - 16:57 WIB

Heryus Apresiasi Turnamen Domino Murung Raya

Berita Terbaru